Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan warga untuk mencatatkan perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bila menikah dengan warga negara asing (WNA) agar bisa disahkan secara negara.
"Catatkan secara sipil jangan hanya berhenti pada pemberkatan secara agama, supaya perkawinannya dicatatkan dan disahkan secara negara. Ini akan memberikan kepastian juga terhadap status anaknya," ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Witri Yenny.
Witri dalam Podcast Jawara bertema "Dari Pelaminan Ke Catatan Sipil: Perkawinan Lintas Negara" yang dipantau di Jakarta, Selasa, mengatakan adapun anak yang lahir dari perkawinan campuran baik ibu atau ayah WNI dengan WNA dapat menyandang kewarganegaraan ganda sebelum berusia 18 tahun.
Baca juga: Dukcapil DKI catat 1.952 perkawinan campuran di Jakarta
Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 4 huruf C, D, H dan L, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, mempunyai kesempatan memilih secara terbatas dua kewarganegaraan sebelum berusia 18 tahun.
Nantinya, setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Adapun pencatatan perkawinan campuran dilakukan pasangan suami istri salah satu berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan lainnya berkewarganegaraan asing lalu melakukan perkawinan di dalam wilayah NKRI.
"Dilakukan pada loket pelayanan Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan atau UPAK di Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta," kata Witri.
Sejumlah dokumen yang perlu dibawa antara lain surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama, surat izin menikah dari negara atau perwakilan negara (bagi WNA).
Kemudian, identitas mempelai terdiri dari KTP dan KK bagi WNI, visa bagi WNA kunjungan, surat keterangan tempat tinggal (SKKT) bagi WNA yang memiliki izin tinggal sementara, serta KTP dan KK bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap.
Syarat lainnya pas foto berwarna ukuran 4x6, berpasangan sebanyak dua lembar, akta perceraian jika pernah menikah ataupun bercerai, akta kematian jika salah satu pasangnya pernah meninggal dunia.
Kemudian, dokumen perjalanan seperti paspor, kemudian identitas dua orang saksi, kutipan akta kelahiran anak yang diakui atau disahkan jika ada anak yang lahir setelah pemberkatan perkawinan.
Baca juga: AS-Indonesia jadi perkawinan campuran terbanyak di Jakarta
Baca juga: Pemkot Jaktim serahkan akta perkawinan kepada 377 pasangan suami-istri
Lalu, jika pasangan mempunyai perjanjian perkawinan maka perlu dilampirkan juga akta perjanjian perkawinan dari notaris di Indonesia dengan notarisnya tersumpah.
Sementara bagi pasangan yang melakukan perkawinan campuran di luar negeri, perlu juga melaporkan ke Dinas Dukcapil DKI setelah mendapatkan pencatatan perkawinan di luar negeri.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.