Manokwari (ANTARA) - Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi melakukan kunjungan kerja ke dua kawasan transmigrasi di Provinsi Papua Barat guna memastikan pelaksanaan program pemerintah pusat berjalan sesuai ekspektasi.
Dua kawasan transmigrasi yang dimaksud berlokasi di Kampung Simbrinut Inggarouw di Distrik Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan, kemudian kawasan transmigrasi di Kampung Prafi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
"Hari ini saya melakukan kunjungan ke kawasan transmigrasi di Manokwari Selatan. Kamis besok (18/9) baru lanjut kunjungan ke Prafi," kata Wamentrans Viva Yoga saat ditemui di Bandara Rendani Manokwari, Rabu.
Dia menyebut Kementerian Transmigrasi (Kementrans) telah mengalokasikan Rp10,4 miliar untuk mendukung pembangunan rumah ibadah, sarana air bersih, renovasi sekolah, dan pembangunan jalan non-status di dua kawasan transmigrasi tersebut.
Baca juga: Wamentrans: Pengiriman transmigran tergantung permintaan daerah
Pengembangan kawasan transmigrasi tentu membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten di Papua Barat, sehingga berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Maksud dari jalan non-status itu, jalan yang bukan dikerjakan oleh pemerintah daerah atau Kementerian PU (Pekerjaan Umum)," kata Wamentrans Viva Yoga.
Dia menyebut pembangunan kawasan transmigrasi yang inklusif dan berkelanjutan harus mampu memberikan manfaat ganda, yakni memperkuat perekonomian daerah sekaligus menjaga keharmonisan sosial antarpenduduk.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berkeinginan agar pengembangan kawasan transmigrasi berbasis riset dan penelitian akan menjadi sentra produksi komoditas pangan unggulan di wilayah Papua Barat.
Baca juga: Wamentrans: Ekspedisi Patriot energi baru pembangunan transmigrasi
"Supaya program transmigrasi memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi warga transmigran tapi masyarakat lokal," ujar Wamentrans.
Menurut dia, konsep transmigrasi yang digunakan saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena tidak lagi menggunakan pola pendekatan top down dan sentralistik, melainkan bersifat bottom up serta desentralisasi.
Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, sehingga pemerintah pusat tidak serta merta mengambil alih penentuan lokasi maupun jumlah warga calon transmigran.
"Program transmigrasi dilakukan sesuai permintaan dari pemerintah daerah, termasuk pengiriman calon warga transmigran," kata dia.
Baca juga: Wamentrans tinjau proyek pendukung kawasan transmigrasi di Malut
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.