Palu (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Mugiyanto menekankan pentingnya menghindari kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria.
"Perlu untuk memperhatikan bahwa dalam penyelesaian konflik agraria agar menghindari kekerasan dan kriminalisasi," kata Mugiyanto dalam kegiatan Lokakarya Penyusunan Peta Jalan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Kamis.
Ia mengatakan bahwa kekerasan hanya akan memperdalam trauma dan menciptakan siklus permusuhan berkepanjangan. Sementara kriminalisasi, seringkali menyasar kelompok rentan dan memperburuk kesetaraan.
Sebaliknya, agar mengedepankan pendekatan dialog yang humanis yang menghormati HAM adalah langkah yang lebih konstruktif untuk mencapai penyelesaian konflik.
Baca juga: Menteri ATR: Pemda agar proaktif dalam reforma agraria di Sulteng
Ia mengatakan kegiatan lokakarya penyusunan peta jalan penyelesaian konflik agraria ini menjadi momentum untuk membahas tentang isu krusial yang harus ditindaklanjuti, sekaligus untuk memperkuat sinergi multipihak antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat dan akademisi, serta masyarakat terdampak.
Menurut dia, sinergi ini sangat penting untuk memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam penyusunan peta jalan penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah.
"Peta jalan ini diharapkan akan memperkuat dan memberikan panduan kepada Satgas penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah untuk mencapai tujuan strategis, seperti menyelesaikan konflik agraria, mewujudkan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat terdampak," katanya.
Ia menjelaskan konflik agraria hakikatnya adalah persoalan ketimpangan akses dan perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam.
Oleh karena itu, kata dia, penyelesaian tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus sistematik, lintas sektor, berbasis HAM serta menjamin partisipasi penuh masyarakat terdampak.
Baca juga: Anggota DPR minta Kementerian ATR/BPN selesaikan konflik agraria
Ia mengatakan dengan banyaknya persoalan terkait konflik agraria, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, dimana Kementerian HAM memiliki gugus tugas daerah bisnis dan HAM (GTR BHAM) yang tersebar di seluruh kantor wilayah.
Wamen memberikan masukan dalam penyusunan peta jalan ini agar dimulai dari identifikasi dan pemetaan masalah, harmonisasi regulasi/kebijakan, membangun mekanisme pemulihan korban, pemberdayaan masyarakat adat dan lokal, penguatan SDM dan anggaran, serta monitoring evaluasi berkala.
Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Pemprov Sulawesi Tengah yang telah membentuk Satgas PKA ini.
Menurut dia, Pemprov Sulteng terus memberi perhatian serius terhadap perlindungan dan pemajuan HAM di daerah, yang dimulai sejak masa kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura dan kini dilanjutkan oleh Gubernur Anwar Hafid.
"Untuk itu, saya harap ke depan Satgas ini bisa dibentuk juga di tingkat kabupaten/kota. Saya yakin Sulawesi Tengah akan menjadi pionir nasional dalam pemajuan dan perlindungan HAM," katanya.
Terakhir, Kementerian HAM mengajak kepada seluruh kelompok masyarakat sipil dan para pembela HAM untuk mengambil bagian dalam rangka melakukan pengawasan, advokasi dan pendampingan masyarakat berkenaan dengan konflik agraria untuk mewujudkan pembangunan nasional yang menjamin terlindunginya HAM setiap warga negara.
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025