Tangerang Selatan (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menganjurkan kepada pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mengajukan proposal atau permohonan uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha secara paksa.
"Saya tidak bilang boleh menebar proposal. Tapi tidak boleh memaksa karena berpotensi tindak pidana," kata Benyamin di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan, pemerintah kota (Pemkot) Tangsel akan melakukan pengawasan terhadap organisasi-organisasi masyarakat di wilayahnya itu.
Ia juga bilang, pihaknya tidak melarang ormas mengajukan permohonan bantuan dengan catatan upaya itu tidak disertai dengan pemaksaan.
Baca juga: Celios: Pemberian THR kepada ASN beri efek positif ke ekonomi daerah
Baca juga: Disnaker Mataram segera buka posko pengaduan THR 2025
"Betul biasanya akan banyak pengajuan hal seperti tersebut," ucapnya.
Dia mengingatkan, kepada kelompok masyarakat penyebar proposal bantuan THR jangan sampai melanggar hukum. Pemohon mesti menyesuaikan dengan kemampuan pihak donatur.
Meski demikian, kata Benyamin, bukan kelompok masyarakat diperbolehkan menyebar proposal THR. Selain itu tak menampik jika setiap jelang Lebaran dirinya dapat setumpuk proposal THR dari berbagai elemen masyarakat.
"Saya akan usahakan sepanjang kemampuan saya, karena tidak ada pos anggarannya di Pemkot, jadi lebih (bersifat) dari pribadi," ucap dia.
Surat proposal THR disebar kelompok masyarakat ke warung atau toko, pabrik, perkantoran dan tempat usaha lainnya. Jika ada pemohon yang memaksa sebaiknya segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.*
Baca juga: Ekonom Indef sebut THR ASN jadi bantalan hadapi lonjakan harga
Baca juga: Ekonom: Pemberian THR bentuk perhatian pemerintah kepada ASN
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025