Vadel Badjideh jadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

"Iya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Nurma mengatakan pemeriksaan Vadel dimulai pada Kamis ini dimulai pukul 15.00 WIB sebagai saksi. Selama lima jam, dia menerima sebanyak 53 pertanyaan dari penyidik.

Baca juga: Polisi periksa tiga saksi KemenPPPA terkait kasus anak Nikita Mirzani

Kemudian, pukul 19.30 WIB, pihak Kepolisian melakukan gelar perkara. Dari rangkaian tersebut, kepolisian telah mengumpulkan barang bukti beserta visum sehingga bisa menetapkannya sebagai tersangka.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan

Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |