Jakarta (ANTARA) - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014—2021 Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purn. Dwi Singgih Hartono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp57,05 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019—2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Juli Isnur mengungkapkan korupsi dilakukan Dwi Singgih dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
"Salah satunya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp56,79 miliar," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selain memperkaya diri sendiri, JPU menuturkan korupsi dilakukan Dwi Singgih untuk memperkaya beberapa pihak lain, yaitu karyawan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Cabang Menteng Kecil periode 2019—2023 Nadia Sukmaria senilai Rp29,8 juta dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019—2022 Rudi Hotma sebesar Rp65,5 juta.
Di samping itu, memperkaya pula Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022—2023 Heru Susanto sebesar Rp26,5 juta, Antonius HPP Rp20 juta, Muyasir Rp4 juta, Wiwin Tinni Rp1 juta, Herawati Rp1,8 juta, serta Maman dan Sutrisno masing-masing sebesar Rp53,5 juta.
Diungkapkan oleh JPU bahwa perbuatan korupsi dilakukan Dwi Singgih, antara lain, bersama dengan Nadia, Rudi, serta Heru, yang disidangkan secara bersamaan.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menjelaskan bahwa kasus berawal dari penugasan Dwi Singgih sebagai petugas atau pejabat maupun badan atau perusahaan yang ditunjuk, diserahkan tugas, dan diberikan wewenang secara kedinasan oleh Kepala Bekang Kostrad untuk bertanggung jawab melaksanakan kewajiban memotong gaji pegawai di lingkungan Bekang Kostrad setiap bulannya.
Selain itu, Dwi Singgih juga ditugaskan menyetorkan hasil pemotongan gaji tersebut ke Bank BRI unit Menteng Kecil setiap bulannya sebagai angsuran, sampai dengan angsuran dari pegawai di lingkungan kerja Bekang Kostrad lunas.
Baca juga: KPK sidik 38 rekening kredit fiktif terkait korupsi BPR Jepara Artha
Baca juga: Kejagung tahan tersangka sipil kasus korupsi penyaluran kredit fiktif
Berkat jabatannya, Dwi Singgih dapat membantu prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai negeri sipil (PNS) pada Satuan Bekang Kostrad Cibinong yang akan mengajukan pinjaman atau kredit pada Bank BRI secara kolektif merujuk pada sistem dan prosedur pelayanan BRIguna.
Dalam pelaksanaan permohonan kredit tersebut, antara 2019 dan 2023, Dwi Singgih menyuruh Dadang Maskumambang, Maman, Tatang Maskumambang, Erwin, Hafid Helmi Fakhri Halim, Hendrik Sugianto, Lukman Wahyudi, Abdul Muis Anwar, dan Sugito mencari dan mengumpulkan calon debitur kredit fiktif.
Pengumpulan calon dengan penyerahan kartu tanda penduduk (KTP) yang dipergunakan seolah-olah anggota TNI untuk persyaratan pengajuan permohonan kredit.
"KTP tersebut dikumpulkan kepada Dwi Singgih," ujar JPU.
Sebelum mengajukan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil, Dwi Singgih Hartono bersama-sama Maman dan Sutrisno terlebih dahulu melakukan pemalsuan data-data persyaratan pengajuan permohonan kredit dengan total 214 dokumen permohonan kredit.
Data tersebut, lanjut JPU, seolah-olah milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong Kabupaten Bogor sebagai pemohon kredit.
Atas kerja sama antara Dwi Singgih dengan Maman dan Sutrisno dalam memalsukan berbagai data tersebut, Dwi Singgih memberikan imbalan uang sejumlah Rp500 ribu per dokumen pengajuan kepada Maman dan Sutrisno dengan total 214 dokumen. Dengan demikian, Maman dan Sutrisno masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp53,5 juta.
Berikutnya Dwi Singgih, tanpa melalui customer service atau administrasi kredit (ADK) pada Kantor BRI Unit Menteng Kecil, menyerahkan data-data calon debitur kepada Nadia, Rudi, Heru, Djainudin, Yandri Efrianda, Edy Setyominarno, Kusaeri, Dandy Hardy, Wiwin, Herawati, Muyasir, Sandi Sanyoto, Antonius, Totok Siswanto, Putu Trisna, Rifky Setiawan, Akmalina Izzati, Anita Setiyawati, Indra Jawa, dan Arry Sabdo Ananto untuk diproses.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening yang dikuasai oleh Dwi Singgih, dia mengulang kembali rangkaian pemalsuan data pengajuan kredit BRIguna tersebut beberapa kali dalam periode 2019—2023 dengan bantuan para terdakwa lainnya.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025