Usai sidang di PN Jakpus, mahasiswa terdakwa penganiayaan minta maaf

1 day ago 6

Jakarta (ANTARA) - Mahasiswa kedokteran Universitas Yarsi, Arya Erdhafin yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap junior kampus menyampaikan permohonan maaf usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Melalui surat pernyataan ini, saya dengan penuh kerendahan hati meminta maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi, Abi yang merupakan adik tingkat saya atas tindakan penganiayaan yang saya lakukan kepada korban," kata dia di Jakarta, Rabu (10/12).

Arya Erdhafin membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan kepada korban berinisial AFS alias A hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit islam.

"Penganiayaan tersebut dilakukan di kos saya, di rumah kost Cempaka Putih Timur 7, Jakarta Putih sehingga mengakibatkan Abi pingsan dan dibawa ke UGD RS Islam Cempaka putih," kata dia.

Terdakwa yang sudah ditahan jaksa sejak 29 Oktober 2025 tersebut akhirnya mengakui kesalahannya. Ia mengaku khilaf karena korban dianggap merusak jalinan asmara dengan kekasihnya.

Ia mengatakan penganiayaan tersebut saya lakukan karena pacar resmi memutuskan hubungan asmara.

“Kami pikir hal ini terjadi karena Abi di mana saat itu. Atas prasangka buruk saya sehingga saya melakukan penganiayaan terhadap Abi dengan cara memukuli wajah bertubi-tubi berulang kali, menendang kepala, menendang kemaluan hingga membuat Abi pingsan," katanya.

Selain itu, terdakwa juga mengaku membuat laporan palsu ke pihak kepolisian jika dirinya juga mengalami penganiayaan oleh korban. Padahal luka tersebut dilakukan sendiri olehnya serta membuat visum yang dijadikan terdakwa sebagian bukti melakukan laporan kepolisian padahal korban tidak melakukan perlawanan.

Terdakwa juga meminta maaf kepada Universitas Yarsi atas terjadinya perundungan terhadap korban dan dirinya siap menerima sanksi.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan saya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya siap menerima sanksi di kemudian hari apabila saya melakukan tindakan serupa. (saya) Menyesal," kata dia.

Sementara kuasa hukum korban, Muhamad Ridho Hakiki yang langsung mendengar pernyataan terdakwa, mengaku sudah menduga bahwa laporan kepolisian yang dilakukan terdakwa terhadap kliennya penuh rasa kejanggalan.

"Korban sejak awal sama sekali tidak mengakui melakukan perlawanan saat dianiaya oleh terdakwa," kata dia.

Dirinya juga memastikan, luka-luka rekayasa yang dilakukan pada tubuh terdakwa sebagaimana yang diakuinya yang melakukan visum dan diterima laporan dirinya oleh kepolisian.

“Diketahui banyak terdapat ketidaksesuaian antara berita acara perkara korban serta saksi yang melihat kejadian,” kata dia.

Baca juga: Mensos imbau publik tidak berspekulasi isu bullying tragedi SMA 72

Baca juga: RS Yarsi tangani trauma saluran cerna korban ledakan di masjid SMA 72

Baca juga: Universitas YARSI edukasi mahasiswa-siswa SMA terkait bahaya narkoba

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |