Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh di Arab Saudi memastikan bahwa larangan impor unggas dan telur asal Indonesia tidak berkaitan dengan isu halal.
Atdag RI Riyadh Zulvri Yenni mengatakan kebijakan merupakan upaya pemenuhan kualitas mutu barang beredar di pasar domestik.
"Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi dan standar yang berlaku," ujar Zulvri dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara dan parsial dari 16 negara. Larangan terbaru impor dari Indonesia tertuang dalam kebijakan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Zulvri menjelaskan sertifikat halal Indonesia diterima Arab Saudi sejak ditandatanganinya memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023.
Baca juga: Indonesia kembali ekspor ayam hidup ke Singapura senilai Rp1,8 miliar
Baca juga: Kementan dorong pengusaha perluas ekspor produk unggas nasional
Kebijakan terbaru Arab Saudi ini perlu dilihat sebagai momentum memperbarui status bebas virus flu burung yang dimiliki Indonesia.
Saat ini, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor produk unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum didapatkannya status bebas flu burung berdasarkan Laporan World Organization for Animal Health (WOAH) yang terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026.
Zulvri menyebutkan realisasi status bebas flu burung akan berdampak positif terhadap pembukaan akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas dan telur Indonesia.
SFDA akan terus meninjau berkala daftar larangan impor tersebut seiring perkembangan situasi kesehatan global dari Laporan WOAH terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen. Langkah tersebut adalah bentuk komitmen Arab Saudi memantau ketat dinamika epidemiologi global yang terus berkembang.
"Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi," kata Zulvri.
Indonesia masuk dalam daftar negara yang terkena larangan total bersama 39 negara dan mitra
dagang Arab Saudi lainnya. Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut, yakni Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Taiwan, Korea Selatan, Korea Utara, Jepang serta Inggris.
Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada beberapa provinsi dan kota di 16 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.
Saat ini, cara agar produk unggas dan telur Indonesia bisa menembus Arab Saudi adalah melalui pemrosesan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan.
Menurut penjelasan SFDA, daging unggas dan produk terkait yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle akan dikecualikan dari larangan tersebut.
Proses tersebut juga harus didukung sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas resmi berwenang di negara asal dan diakui SFDA.
Baca juga: Kementan perluas negara tujuan ekspor unggas ke Timur Tengah
Baca juga: Kemendag: Harga Referensi CPO naik dipicu permintaan India dan China
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































