Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan terduga pelaku pengedaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, akan diberi sanksi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti merespons diamankannya dua orang pemuda terkait peredaran narkotika di dalam Lapas Pemuda Tangerang.
“Yang pasti, komitmen siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi ataupun diberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam pesan suara diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. Kemudian, yang bersangkutan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
“Jadi, dari Ditjenpas berkolaborasi dengan Polres Tangerang Kota untuk kita melakukan penanggulangan ataupun pencegahan peredaran narkoba di Lapas Pemuda Tangerang,” tuturnya.
Diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang terduga terkait peredaran narkotika di dalam Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.
Pejabat sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak di Tangerang Senin mengatakan dua orang yang diamankan berinisial JI dan MFI dengan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis.
"Saat ini dua terduga pelaku sedang dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," kata Kompol Arnold Julius Simanjuntak dalam keterangannya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Jumat (27/2) terkait temuan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis di dalam tahanan.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan kedua terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang disita dari lokasi kejadian yakni satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 18,44 gram.
Berikutnya, satu buah plastik klip bening berisikan bibit tembakau sintetis dengan berat 26,56 gram serta satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 96 butir pil ekstasi.
Diamankan pula barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 11,49 garam.
"Barang bukti sudah kita sita dan kita terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang tersebut," ujarnya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































