Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Turro Selrits Wongkaren mengatakan upah merupakan bagian dari penciptaan kesejahteraan pekerja, namun bukan satu-satunya cara meningkatkan kesejahteraan.
"Kita perlu melihat lagi ada cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan. Upah memang salah satu yang sering disebut, yang lainnya jaminan sosial. Jaminan sosial penting karena perlu dihitung," kata Turro dalam "Podcast Produktivitas Jakarta Episode VII" di Jakarta, Kamis.
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Baca juga: Segini besaran UMR Jabodetabek 2025, rata-rata tembus Rp5 juta
Lalu, khusus pekerja perempuan yang sudah memiliki anak, misalnya penyediaan tempat menyusui dan bermain anak juga dapat dipertimbangkan.
"Hal-hal ini yang perlu dilihat secara keseluruhan, kalau pemerintah mau melihat kesejahteraan pekerja, tidak hanya pengusaha," kata dia.
Terkait upah, dia berpendapat pemerintah harus memastikan tidak ada kebingungan mengenai upah dan kesenjangan upah antara satu wilayah dan lainnya yang terlalu jauh karena akan berdampak pada berbagai aspek, termasuk investasi.
Turro mengatakan, investasi bisa beralih ke wilayah dengan upah lebih rendah. Belum lagi, kondisi kesenjangan upah antarwilayah juga dapat menyebabkan kecemburuan masyarakat.
Menurut dia, sebagian masyarakat melihat upah minimum sebagai alat peningkatan kesejahteraan, sehingga semakin tinggi upah minimum maka semakin baik.
Oleh karena itu, kata dia, sebagian masyarakat setiap menjelang bulan November berharap gajinya naik, padahal UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta akan awasi penerapan kenaikan UMP 2025
Baca juga: UMP DKI Jakarta Rp5,396 juta
Baca juga: 31 anggota Dewan Pengupahan DKI periode 2025–2028 dilantik
Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.