Kabupaten Bandung, Jabar (ANTARA) - PT Medco Energi Internasional Tbk (Medco Energi) membuka peluang untuk terlibat dalam proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Direktur Utama Medco Power Indonesia Eka Satria mengatakan pada dasarnya perusahaan selalu siap untuk terlibat dengan proyek tersebut.
Namun, pihaknya harus melakukan kajian internal dan menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen.
"Mengenai tertarik nggak tertariknya, saya harus lapor dulu. Intinya, tentunya simpel saja, kalau ini bisnis energi, bisnis yang menguntungkan, apalagi ini untuk masyarakat Indonesia. Kami siap saja," kata Eka ditemui dalam acara National Media Engagement di Kabupaten Bandung, Jabar, Minggu.
PLTSa merupakan inisiatif pemerintah untuk mengolah sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.
Menurut Eka, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengatasi persoalan sampah, dan mendapat nilai tambah berupa listrik.
Ia menilai proyek PLTSa ini cukup dilirik oleh investor.
Pada tahap awal seleksi proyek, tercatat ada 26 perusahaan yang berminat untuk mengikuti proses pemilihan.
Eka menilai bahwa tingginya minat investor tersebut menunjukkan bahwa PLTSA mulai dianggap layak secara teknologi maupun ekonomi.
"Kami mendukung, karena isu teknologinya sudah mulai dibahas," jelasnya.
Akselerasi pemanfaatan sampah menjadi energi diharapkan bisa menjadi solusi penanganan sampah di daerah yang akan didukung dengan aturan baru mengenai elektrifikasi.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan penyatuan tiga peraturan presiden (perpres) terkait pengelolaan sampah guna mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat PLTSa.
Adapun tiga perpres yang disatukan itu adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Aturan tersebut akan mencakup berbagai jalur perizinan pengolahan sampah hingga skema biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh).
Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSA yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh.
Selisih itu rencananya akan dipenuhi dengan subsidi dari Kementerian Keuangan.
Penggabungan ketiga perpres ini pun dipercepat guna mewujudkan tata kelola pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat berjalan lebih baik dan tidak membingungkan.
Selama ini aturan terkait perizinan pengelolaan sampah terlalu berbelit-belit.
Pengurusan izin harus melewati berbagai kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menilai bahwa perizinan tersebut dapat membuat investor yang melihat peluang baru dari sampah ini jadi mundur, dan rencana pengolahan menggunakan teknologi pun tidak jadi dilanjutkan.
Pemerintah lantas memutuskan untuk melebur ketiga perpres, dengan harapan dapat menyederhanakan aturan dan memotong proses perizinan.
Nantinya, untuk melakukan pengolahan sampah menjadi energi listrik, hanya perlu melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saja dan langsung diteruskan ke PT PLN (Persero).
Baca juga: Rosan lapor Presiden 200 investor tertarik program "waste-to-energy"
Baca juga: MedcoEnergi kuatkan portofolio migas hingga energi bersih
Baca juga: Medco Energi suntik pinjaman Rp1,5 triliun ke anak usaha
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































