Tokoh agama Bekasi terancam 15 tahun bui akibat kekerasan seksual

1 hour ago 1

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Seorang tokoh agama terkemuka di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, MR (52) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap sanak keluarga sendiri.

"MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Senin.

Kapolres menyatakan penyidik menjerat MR dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak jo pasal 76d tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Hasil visum menunjukkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban Z maupun S begitu pula hasil penyidikan yang mengungkap bahwa pelaku MR telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak angkat serta keponakannya itu.

Korban berinisial Z sudah menjadi korban kekerasan seksual pelaku sejak usia 14 tahun pada tahun 2017 silam hingga terakhir 27 Juni 2025 saat korban telah berusia 22 tahun.

Sementara korban S mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023 atau saat berusia 25 tahun.

Tersangka melakukan tindakan tak bermoral itu dengan modus mengirimkan uang biaya sekolah sebagai imbalan setelah para korban mengirimkan foto maupun video tidak pantas. Korban juga sudah melakukan hubungan badan di bawah tekanan dan paksaan tersangka.

"Dari hasil visum, chat, handphone serta bukti video dan foto, perbuatan itu bisa dibuktikan. Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena diancam tidak dikirim biaya untuk sekolah," katanya.

Mustofa juga menjelaskan penangkapan MR sudah dilakukan sejak sepekan lalu atau sebelum kasus ini menjadi viral di salah satu kanal media sosial.

"Perlu saya luruskan, tersangka ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di podcast dr. Richard. Kenapa kemarin-kemarin belum dirilis? Karena kami menguatkan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu," kata dia.

Baca juga: Polres Bekasi tetapkan seorang tokoh jadi tersangka kekerasan seksual

Baca juga: KemenPPPA tekankan kolaborasi tangani kekerasan perempuan dan anak

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |