Pemkab Bandung jamin 200 ribu warga jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

1 hour ago 3

Kabupaten Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjamin sebanyak 200 ribu warga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut kelompok penerima manfaat di antaranya sopir angkot, pengemudi ojek online maupun pangkalan, kusir delman, pengayuh becak, pengurus RT dan RW, aparat desa, hingga kader PKK tingkat desa.

“Ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Bandung terhadap program kerja Presiden Prabowo Subianto, selain mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Dadang di Kabupaten Bandung, Senin.

Dadang menjelaskan program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial, baik bagi pekerja formal maupun informal.

Baca juga: Pemkab Bandung beri jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 87.000 petani

Dengan langkah tersebut, kata dia, ratusan ribu warga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Kami berharap program ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari mereka,” katanya.

Dadang mengatakan Pemkab Bandung juga meningkatkan insentif perangkat kewilayahan. Ketua RW kini menerima Rp900 ribu setiap tiga bulan dan Ketua RT Rp750 ribu.

Ia menambahkan, sebanyak 87 ribu petani pun telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan terhadap risiko kerja di sektor pertanian.

Baca juga: Ratusan musisi Bandung terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

“Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperluas perlindungan sosial, sejalan dengan visi Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis, dan sejahtera,” ujarnya.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |