Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menjelaskan langkah pemerintah dalam menjaga kepatuhan platform Over the Top (OTT) Video Streaming seiring dengan pertumbuhan platform yang terus berkembang di Indonesia.
Ada dua pendekatan yang dilakukan Kemkomdigi dalam menjaga kepatuhan OTT Video Streaming yaitu berbasis aturan terkait dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan berdasarkan koordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) jika menyangkut dengan temuan konten bermuatan negatif.
"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, secara khusus mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan PSE, termasuk layanan video streaming, untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah," kata Alex kepada ANTARA,Senin.
Alex menjelaskan selain harus terdaftar dalam sistem yang dimiliki pemerintah, sebagai PSE para platform OTT video streaming juga memiliki kewajiban mematuhi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Baca juga: Kemkomdigi buat inklusivitas lewat edukasi bahasa isyarat di HUT ke-24
Salah satu kewajiban yang tak boleh dilupakan oleh platform OTT video streaming adalah mengaktifkan fitur verifikasi usia sehingga pengguna anak-anak dan dewasa bisa mendapatkan pengaturan konten yang berbeda sesuai dengan usianya.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," kata Alex.
Selanjutnya untuk pendekatan kedua yang berkaitan dengan konten, apabila ternyata platform OTT video streaming menghadirkan konten yang dinilai bermuatan negatif maka diperlukan koordinasi lebih lanjut antara Kemkomdigi dengan lembaga terkait.
Dalam hal ini, Alex mengatakan lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Sensor Film (LSF) yang sejauh ini bertanggung jawab untuk menyensor maupun mengklasifikasikan film.
"LSF sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dapat memberikan pelaporan atau permintaan kepada Komdigi untuk memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Wamenkomdigi sebut kehadiran AI bawa dampak pada industri media
Alex juga mengatakan dalam menjaga kelancaran dan kepatuhan aturan oleh pelaku industri, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Video Streaming Indonesia (AVISI) yang menjadi wadah komunikasi antara pemerintah dan penyelenggara OTT video streaming.
Kemkomdigi mencatat hingga September 2025 ada sebanyak lebih dari 41 platform OTT yang terdaftar sebagai PSE privat di Indonesia.
Pentingnya pengaturan khusus platform OTT video streaming mengacu pada pertumbuhan platform OTT di Indonesia yang terus berkembang.
Pada 2024, Populix melalui surveinya "Tracking Over The Top (OTT) Market Habit" mengatakan bahwa masyarakat Indonesia sudah menjadikan menonton konten di OTT sebagai bagian dari gaya hidup.
Dari laporan itu terungkap ada 33 persen responden mengaku menonton OTT setiap hari, 20 persen sebanyak 2-3 kali per minggu, 18 persen sebanyak 4-5 kali per minggu, dan 12 persen sebanyak lebih dari 5 kali per minggu.
Berdasarkan survei itu juga diketahui Youtube dan Netflix adalah dua platform OTT paling terkenal di Indonesia. Sementara kompetitor lainnya seperti Vidio, Disney+, Viu, dan WeTV juga mulai diminati oleh pasar lokal.
Baca juga: Wamenkomdigi sebut peta jalan untuk antisipasi dampak perkembangan AI
Baca juga: Menkomdigi apresiasi capaian unit kerja pada HUT ke-24 Kemkomdigi
Baca juga: Wamenkomdigi: Peta jalan AI dukung capai Program Prioritas Nasional
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.