Lokataru singgung Delpedro saat sampaikan aspirasi revisi KUHAP di DPR

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Organisasi aktivis hak asasi manusia Lokataru Foundation menyinggung penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen saat menyampaikan aspirasi soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR RI.

Peneliti Lokataru Foundation Fauzan Alaydrus mengatakan bahwa penangkapan Delpedro dan juga aktivis lainnya merupakan bukti faktual yang dialami oleh Lokataru dalam melihat proses pelaksanaan KUHAP. Dia menilai penangkapan itu dilakukan tanpa bukti yang cukup dan tak sesuai prosedur.

"Kita punya bukti faktual yang kita nggak buat-buat karena kita lihat sendiri, proses hukum acara pidana itu dilakukan, upaya paksa itu dilakukan," kata Fauzan saat menghadiri rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dalam penyampaian aspirasi itu, dia pun mendorong agar revisi KUHAP mengatur adanya hakim komisaris. Menurut dia, peran hakim komisaris bisa mencegah banyaknya korban salah tangkap oleh penegak hukum.

Pasalnya, dia menjelaskan bahwa hakim komisaris akan berperan untuk memberi izin apabila aparat penegak hukum hendak melakukan penangkapan atau upaya paksa. Menurut dia, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setiap tahunnya ada puluhan korban salah tangkap.

"Karena dalam unjuk rasa pun bisa ditangkap sewenang-wenang, dalam protes bisa ditangkap sewenang-wenang, jadi hakim komisaris perlu dipertimbangkan," kata dia.

Selain itu, dia juga mendorong revisi KUHAP memperkuat standarisasi penahanan dengan mengatur hak-hak seseorang yang sedang ditahan.

Dalam kasus Delpedro, dia mengatakan bahwa pihak dari keluarga pun dibatasi untuk bertemu dengan Delpedro. Bahkan, kata dia, Delpedro pun sempat dilarang ketika ingin mengirim surat.

KUHAP yang baru, menurut dia, juga harus mengatur standarisasi perlakuan terhadap tersangka yang ditahan di dalam sel. Pasalnya banyak kasus penyiksaan yang terjadi di dalam sel oleh aparat penegak hukum.

"Penahanan di ruang sel ini juga harus kita lihat, apakah betul-betuk sesuai dengan spesifikasinya. Bahkan Delpedro itu ditahan pada sel yang terpisah. Nah ini siapa yang ngatur juga? RKUHAP atau apa?" katanya.

Baca juga: Dasco: RUU Perampasan Aset dibahas usai KUHAP yang segera rampung

Baca juga: Peneliti usul RUU KUHAP beri perlindungan kuat pelapor tindak pidana

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |