TNI AL gagalkan penyelundupan 1.580 rokok ilegal di Kalsel

1 day ago 5
Sampai saat ini, Lanal Kotabaru masih melaksanakan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum lanjutan dengan beberapa instansi terkait terhadap kapal dan awaknya

Jakarta (ANTARA) - TNI AL menggagalkan penyelundupan 1.580 kotak rokok ilegal yang akan dibawa masuk ke wilayah Indonesia melalui wilayah perairan Selat Laut Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan/Kalsel (2/6).

Dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, TNI AL menerangkan bahwa upaya menggagalkan penyelundupan itu dilakukan oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru dan Bea Cukai Kotabaru.

Komandan Lanal Kotabaru Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid dalam siaran pers tersebut menjelaskan, penggagalan penyelundupan rokok tersebut terjadi ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah kapal kayu pengangkut garam dari Pulau menuju Kotabaru.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Lanal beserta petugas Bea Cukai menghampiri lokasi perairan tempat kapal mencurigakan itu beraktivitas.

Baca juga: Bea Cukai-TNI AL gagalkan penyelundupan 3,5 juta batang rokok ilegal

Setelah sampai di lokasi, petugas langsung menangkap kapal motor layar tersebut yakni KLM Prabu Wijaya 88. Petugas pun lalu memeriksa isi kapal tersebut.

"Ternyata mengangkut 1.580 bungkus rokok atau 31.600 batang rokok tanpa cukai resmi yang disimpan dalam tujuh kardus besar dan terdiri dari berbagai merek rokok seperti Nero, EL-EM, 369 Sam Liok Kioe, serta HND Pratama," kata Harun.

Petugas pun, lanjut Harun, langsung membawa kapal beserta isinya ke Lanal untuk diperiksa diperiksa lebih lanjut.

Tidak hanya kapal dan muatannya saja, Harun mengatakan petugas juga turut membawa satu nakhoda kapal yakni Sapriansyah beserta tiga anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan.

"Sampai saat ini, Lanal Kotabaru masih melaksanakan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum lanjutan dengan beberapa instansi terkait terhadap kapal dan awaknya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Harun.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |