BKSDA Maluku terima translokasi 9 biawak dan 40 kadal panana

2 hours ago 1

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima translokasi satwa liar berupa 9 ekor Biawak Maluku (Varanus indicus) dan 40 ekor Kadal Panana (Tiliqua gigas) dari BKSDA DKI Jakarta.

“Seluruh satwa dilaporkan dalam kondisi sehat dan kini dirawat di Pusat Konservasi Satwa Khusus Maluku (PKS-KM) sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Sabtu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya konservasi untuk menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati khas Maluku. Proses translokasi satwa tersebut diharapkan dapat mengembalikan populasi asli di wilayah habitatnya yang selama ini terancam akibat perburuan maupun perdagangan ilegal.

Menurut BKSDA Maluku, translokasi satwa liar tidak hanya bertujuan menjaga populasi, tetapi juga memastikan satwa-satwa tersebut tetap memiliki peran ekologis dalam rantai makanan di habitat alaminya.

Biawak Maluku dan Kadal Panana dikenal sebagai satwa endemik yang memiliki nilai penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kehadiran mereka membantu mengontrol populasi mangsa tertentu sehingga ekosistem tetap stabil.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehidupan satwa di alam bebas.

Masyarakat diimbau untuk tidak memperdagangkan maupun memelihara satwa liar dilindungi. “Dukungan publik dinilai sangat penting agar upaya konservasi dapat berjalan maksimal dan keberadaan satwa khas Maluku tetap lestari untuk generasi mendatang,” ucapnya.

Langkah translokasi ini bukan sekadar pemindahan satwa, namun menjadi bukti nyata dari komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia, khususnya spesies yang dilindungi dan terancam punah.

“Translokasi satwa liar sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam upaya pelestarian satwa dilindungi," ujarnya.

BKSDA Maluku berharap langkah ini dapat menginspirasi berbagai pihak untuk turut serta dalam konservasi keanekaragaman hayati. Dukungan masyarakat dalam menjaga kelestarian habitat serta pelaporan terhadap perdagangan ilegal satwa juga menjadi kunci keberhasilan upaya pelestarian jangka panjang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: BKSDA gagalkan penyelundupan satwa endemik Maluku dari KM Dobonsolo

Baca juga: BKSDA Maluku amankan Nuri Kepala Hitam yang dibawa penumpang kapal

Baca juga: BKSDA Maluku amankan 116 satwa liar diduga akan diselundupkan ke Jawa

Pewarta: Winda Herman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |