TKA tidak wajib, Kemendikdasmen: Tidak masalah bila tidak ada peserta

1 month ago 6
Jadi tidak boleh memaksa untuk siswa itu harus ikut atau tidak. Jadi biarkan saja. Kalau memang tidak ada yang ikut pun tidak ada masalah

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan para murid tidak wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), sehingga tidak masalah bila nantinya ada sekolah yang tidak memiliki peserta tes tersebut.

Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Handaru Catu Bagus di Jakarta Rabu menegaskan, sekolah tidak boleh memaksa para murid untuk mengikuti TKA serta tidak boleh pula menolak menyelenggarakan apabila ada murid yang ingin mengikuti tes tersebut.

“Jadi tidak boleh memaksa untuk siswa itu harus ikut atau tidak. Jadi biarkan saja. Kalau memang tidak ada yang ikut pun tidak ada masalah. Tapi ingat bahwa sekolah tidak boleh memaksa apabila anak itu tidak mau ikut, tapi juga tidak boleh memaksa harus tidak ikut,” tegas Handaru dalam webinar bertajuk TKA SMP Siap Jalan: Sinergi Daerah dan Sekolah untuk Menyiapkan Generasi Hebat.

Pada kesempatan itu, pihaknya kembali menegaskan pula bahwa penyelenggaraan TKA tidak menentukan kelulusan para murid pada jenjang pendidikan berjalan, sehingga mereka tidak menerima konsekuensi apapun apabila tidak mengikuti tes tersebut.

Baca juga: Kemendikdasmen rencanakan pelaksanaan TKA SMP-SD pada Maret 2026

Sejalan dengan penegasan itu, Handaru pun meminta pihak sekolah untuk menyosialisasikan pelaksanaan TKA dengan menjelaskan manfaat keikutsertaan murid dalam tes tersebut, yang salah satunya ialah dapat menggunakan sertifikat TKA untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.

“Jadi intinya sekali lagi betul bahwa TKA ini tidak wajib. Tugas kita adalah memberikan informasi kepada siswa atau murid terkait kebermanfaatan dari hasil TKA itu sendiri,” katanya.

Guna memastikan tidak adanya paksaan dari pihak sekolah, pihaknya sudah menetapkan bahwa murid yang memilih untuk mengikuti TKA perlu memberikan persetujuan orang tua atau walinya.

“Jadi ketika murid memilih untuk mengikuti TKA, ada formulir yang harus diisi kemudian dicetak oleh sekolah dan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali murid sehingga jelas bahwa anak ini memang perlu ikut atau tidak ikut TKA dan bukan dipaksakan oleh sekolah,” kata Handaru.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |