Tian Bahtiar akan kembali aktif sebagai wartawan usai divonis bebas

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Mantan kru TV, Tian Bahtiar mengaku akan kembali aktif sebagai wartawan usai divonis bebas dari kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi.

"Dengan putusan tersebut, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku," ujar Tian saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dini hari.

Sebagai wartawan yang sudah aktif selama 30 tahun, ia menyampaikan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, serta memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, advokat Tian, Didi Supriyanto menyebut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Jakarta Pusat sebagai bebas murni karena majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam dakwaan.

“Bahwa majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan (bebas murni) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Didi.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. Karena itu, mendakwa Tian dengan pasal perintangan peradilan alias obstruction of justice dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerjaan jurnalistik.

Didi berharap putusan tersebut menjadi preseden penting agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal perintangan penyidikan untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ia juga menegaskan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terhadap putusan bebas murni jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum, yang merupakan bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Tian divonis bebas bersama dua terdakwa lainnya, yakni aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.

Adapun tiga kasus korupsi yang didakwakan telah dirintangi penyidikannya oleh ketiga terdakwa dimaksud, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan importasi gula.

Ketiga terdakwa pada awalnya diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara itu.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menilai tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Tian dalam kasus tersebut lantaran Tian hanya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan membuat pemberitaan.

Apabila pemberitaan tersebut dinilai negatif, Majelis Hakim berpendapat maka hal itu hanya merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana.

Sementara terhadap perbuatan Adhiya, Majelis Hakim menyatakan unggahan di media sosialnya tidak bisa dilihat sebagai niat jahat karena Adhiya hanya melakukannya setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.

Dengan demikian apabila ingin dibuktikan lebih lanjut, dapat dilakukan dalam sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.

Kemudian terkait Junaedi, Majelis Hakim menetapkan pembuatan seminar, meski dengan narasi negatif, merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.

Dikatakan bahwa sepanjang seminar itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum.

Apalagi, Junaedi telah terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial, sebagaimana dimaksud penuntut umum.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |