Majalengka (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH/KBIHU), guna menjaga kualitas pelayanan pada musim haji tahun ini.
Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar Boy Hary Novian dalam keterangan di Majalengka, Sabtu, mengatakan langkah tersebut untuk memastikan seluruh aktivitas KBIHU berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menyebut pengawasan dilakukan sejak tahap persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci melalui koordinasi dengan ketua regu (karu), ketua rombongan (karom), dan ketua kloter.
“Pembinaan kami lakukan di asrama melalui karu dan karom sebelum jamaah calon haji berangkat,” katanya.
Selain itu, pihaknya telah menegaskan kepada seluruh KBIHU agar tidak menyelenggarakan kegiatan di luar rangkaian ibadah haji inti.
Baca juga: 3.051 calon haji asal Riau telah diberangkatkan ke Tanah Suci
Dia menyebut sejumlah aktivitas yang dilarang, antara lain pelaksanaan umrah berulang kali dan kegiatan tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah.
Ia menyampaikan praktik wisata berlebihan menjadi perhatian, karena berpotensi mengganggu kekhusyukan jamaah calon haji dalam menjalankan ibadah.
“Contohnya seperti umrah berulang kali dan city tour berlebihan yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Selain itu, Kemenhaj Jabar menyoroti potensi pungutan di luar aturan yang dapat merugikan jamaah calon haji selama di Tanah Suci.
Pihaknya telah meminta ketua kloter melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan ibadah.
“Bisa melaporkan ke kami langsung jika memang terjadi ada hal yang dilakukan oleh KBIHU, tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia mengimbau KBIHU mengedepankan pelayanan terbaik kepada jamaah calon haji tanpa mencari keuntungan berlebihan.
Dia menjelaskan KBIHU mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji sehingga harus menjaga komitmen pelayanan kepada jamaah.
Ia menegaskan tujuan utama pembinaan ini untuk memastikan jamaah calon haji dapat menjalankan ibadah secara optimal dan kembali dengan predikat haji mabrur.
“Jamaah diharapkan bisa menjalankan ibadah secara sempurna dan kembali menjadi haji yang mabrur,” katanya.
Terkait dengan sanksi, Boy memastikan Kemenhaj akan memberikan tindakan tegas kepada KBIHU yang terbukti melanggar ketentuan.
“Jika memang terbukti untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditentukan, itu ada kemungkinan setelah dilakukan evaluasi akan dicabut izinnya,” ucap dia.
Baca juga: PPIH imbau jamaah gunakan jasa pendorong kursi roda resmi
Baca juga: BKK Pangkalpinang bekali JCH risiko tinggi daftar obat
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































