Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor KSDA Dobo menyelamatkan tiga ekor kakatua jambul kuning dari sebuah rumah kos di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai bagian dari upaya perlindungan satwa dilindungi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga satwa dilindungi dari ancaman perdagangan dan pemeliharaan ilegal,” Kepala Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki Lebrina Serpara, di Ambon, Sabtu.
Tindakan penyelamatan dilakukan pada Selasa, (28/4), setelah petugas menindaklanjuti hasil pemantauan aktivitas di media sosial yang mengindikasikan adanya dugaan kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal.
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat atas potensi pelanggaran terhadap perlindungan satwa.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan ketiga burung tersebut berada dalam kandang besi, meskipun pemilik sebelumnya mengaku satwa sudah tidak ada. Setelah diberikan pembinaan dan melalui proses administrasi berupa surat pernyataan, satwa kemudian diamankan ke Kandang SKS Dobo.
Lebrina menambahkan, satwa yang diamankan akan melalui tahapan pemulihan sebelum dilepasliarkan kembali.
“Setiap satwa yang diselamatkan menjalani proses karantina dan rehabilitasi agar siap kembali ke habitat alaminya,” ujarnya.
Selanjutnya, ketiga kakatua tersebut menjalani proses karantina dan rehabilitasi guna memastikan kondisi kesehatan serta kesiapan sebelum dilepasliarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh satwa dilaporkan dalam kondisi sehat.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar. Upaya yang dilakukan BKSDA Maluku diharapkan dapat menekan praktik perdagangan ilegal dan memastikan satwa dilindungi tetap lestari di alam bebas.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: BKSDA Maluku perkuat pengawasan peredaran satwa liar dengan anjing K9
Baca juga: BKSDA Maluku dan BRIN lepasliarkan satwa di hutan adat Desa Karangguli
Pewarta: Winda Herman
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































