Jakarta (ANTARA) - Para tersangka kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta meminjam nama sejumlah perusahaan untuk kegiatan fiktif dan menggunakan stempel palsu untuk melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ).
"Semuanya dilengkapi dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan-perusahaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis.
Patris mengatakan, nama perusahaan yang dipinjam akan diberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari dana yang didapatkan.
Baca juga: Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI
Padahal, kata dia, tim perencana kegiatan (event organizer) dari perusahaan itu tidak terdaftar sehingga dipastikan kegiatan dalam SPJ tersebut fiktif.
"Kegiatan-kegiatan di Pemprov itu, seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, yakni ada yang sebagian dilaksanakan dan lainnya difiktifkan.
Terlebih, diketahui stempel palsu yang digunakan ternyata sebagian sudah berhasil dimusnahkan untuk menghilangkan barang-barang bukti sebelum dilakukan penggeledahan.
Karena itu, pihaknya hingga kini masih menghitung kerugian negara dengan membidik kegiatan yang potensial pada 2023-2024 untuk dimanipulasi.
Baca juga: Kejati DKI tangkap DPO tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita
Dikatakan barang bukti yang sudah dikumpulkan, yakni rekening koran, bukti-bukti elektronik dan dokumen pada waktu penggeledahan.
"Kami sudah melakukan pemaparan dengan auditor dan sepakat bahwa disini ada potensi kerugian negara dan penghitungan sendiri dengan penyidikan masih terus dilakukan," ungkapnya.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan pada bidang pemanfaatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025