Tersangka eks Kadis PUPR Kalsel akui perintahkan suap Rp1 miliar

3 weeks ago 9

Banjarmasin (ANTARA) - Tersangka eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan mengakui memerintahkan permintaan uang suap Rp1 miliar kepada terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Ahmad Solhan pada sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel dengan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.

"Saya memerintahkan Buyung menitipkan uang Rp1 miliar itu ke tempat Ahmad, setelah mengambil dari Yulianti Erlynah," kata Solhan dalam kesaksiannya secara virtual dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Selanjutnya, tersangka Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfiz Martapura dalam kesaksiannya membenarkan telah menerima uang yang dititipkan.

Uang itu pun disimpan Ahmad hingga terjaring OTT KPK pada 6 Oktober 2024.

Kronologis penerimaan uang suap ini secara rinci disampaikan pula oleh saksi lainnya, tersangka Yulianti Erlynah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Dia selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait tiga proyek korupsi di Dinas PUPR Kalsel.

Yakni pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar, pembangunan kolam renang Rp9 miliar dan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel dengan nilai Rp23 miliar.

Yulianti mengaku diperintah Ahmad Solhan agar terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mendapatkan tiga proyek tersebut, dimana dalam prosesnya melalui e-katalog pada Maret 2024 lalu.

JPU KPK Mayer Volmar Simajuntak usai sidang mengatakan kesaksian para tersangka menguatkan pembuktian pemberian suap yang dilakukan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

"Kami akan menggali keterangan saksi-saksi lainnya pada sidang selanjutnya besok," ucapnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono itu kemudian ditutup dan diagendakan Jumat (24/1).

Baca juga: KPK minta hakim tolak eksepsi dua kontraktor korupsi PUPR Kalsel

Baca juga: PN Banjarmasin sidangkan dua kontraktor korupsi PUPR Kalsel OTT KPK

Ketua Majelis Hakim Cahyono memimpin sidang lanjutan perkara korupsi Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/Firman)

Pewarta: Firman
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |