KPK usut perjanjian dan pembayaran di kasus korupsi jual beli gas

7 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya mengusut perjanjian dan pembayaran pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pemeriksaan terhadap Direktur PT IAE Sofyan (S) pada Jumat (9/5).

“Terkait pemeriksaan terhadap saudara S, Direktur PT IAE yang dilakukan pada hari ini, penyidik menggali pengetahuannya terkait dengan perjanjian jual beli gas atau PJBG antara PT PGN dan PT IAE, serta pembayaran PJBG dari PT PGN kepada PT IAE,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa informasi dari Sofyan maupun saksi lain selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik, sehingga menjadi utuh dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Untuk penyidikan kasus tersebut, pada Jumat (9/5), KPK memanggil Sofyan, dan tiga saksi lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tiga saksi lain tersebut diketahui adalah Direktur Utama PT IAE pada 2006-2017 dan 2020-21 Januari 2024 bernama Wachid Hasyim, Dirut PT Inti Alasin Mirza Soekma, dan Group Head Internal Audit PT PGN Tbk periode Juni 2020-Desember 2022 Helmi Setiawan.

Pada Selasa (6/5), KPK memanggil pegawai swasta bernama Isti Deaputri, dan Danar Andika.

Kamis (8/5), KPK memanggil Group Head Marketing PT PGN bernama Adi Munandir, dan Corporate Secretary PT PGN pada 2017-Mei 2024 Rachmat Hutama.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa perusahaan penjual gas.

Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas.

Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |