Terpopuler, tuntutan revisi UU HAM hingga rupiah kembali melemah

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Terdapat berita unggulan Rabu dengan topik-topik yang menarik untuk disimak, Menteri HAM sebutkan 17+8 tuntutan rakyat masuk dalam revisi Udang-Undang hingga nilai tukar (kurs) rupiah melemah. Simak rangkuman berita selengkapnya disini:

1.⁠ ⁠Pigai: Tuntutan 17+8 penguatan Komnas masuk dalam revisi UU HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebutkan salah satu dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta penguatan Komisi Nasional (Komnas) HAM masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca selengkapnya di sini

2.⁠ KPU batalkan aturan soal dokumen syarat capres-cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.

Baca selengkapnya di sini

3.⁠ ⁠Kasus kacab bank, polisi beberkan alasan tak terapkan pasal pembunuhan

Polisi mengungkapkan bahwa tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka penculikan yang berujung pada kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) karena mereka tidak berniat membunuh korban.

Baca selengkapnya di sini

4.⁠ ⁠Bursa kerja 2025 Jakarta Barat sediakan 3.127 lowongan pekerjaan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Bursa Kerja 2025 dengan menyediakan sebanyak 3.127 lowongan pekerjaan di Gelanggang Remaja Cengkareng, Jakarta Barat, pada 16-17 September 2025.

Baca selengkapnya di sini

5.⁠ ⁠Rupiah melemah seiring pasar cermati lanjut pengalihan dana ke bank

Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah seiring dengan pelaku pasar yang mencermati lebih lanjut kebijakan pengalihan dana ke perbankan di dalam negeri.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |