Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama mitra konservasi melakukan evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus 2021-2025 dan menyusun strategi baru konservasi dan tata kelola satwa dilindungi itu untuk periode 2026-2029.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP Sarmintohadi dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, Rabu, menyampaikan hiu paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan yang statusnya dilindungi penuh yang masuk dalam daftar merah IUCN dan appendiks CITES. Perlindungan hiu paus bukan hanya tentang konservasi spesies, melainkan juga kesehatan ekosistem laut dan ketahanan pangan biru.
"Tata kelola konservasi hiu paus perlu diperkuat dengan strategi yang lebih sistematis. Faktor-faktor seperti keterbatasan penanganan darurat saat hiu paus terdampar, serta aktivitas wisata hiu paus yang tidak berkelanjutan dan tidak sesuai petunjuk teknis, menjadi catatan penting dalam evaluasi kali ini," ujarnya.
Baca juga: Riset lebih dari sedekade ungkap kondisi populasi hiu paus di Papua
Dalam kegiatan pengawasan dan evaluasi yang dilakukan bersama Konservasi Indonesia (KI), dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) itu, dia menyampaikan RAN Konservasi Hiu Paus 2021-2025 yang ditetapkan melalui Kepmen KP 16/2021 telah menjadi panduan penting dalam upaya perlindungan dan pemanfaatan non-ekstraktif.
Namun, keberadaan spesies itu menghadapi tantangan serius, mulai dari keterdamparan, hingga praktik wisata yang belum terkelola dengan baik. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh ini penting untuk memastikan langkah strategis ke depan yang lebih adaptif dan efektif.
Sarmintohadi menambahkan selain aspek konservasi, kajian dan evaluasi menyoroti pentingnya tata kelola wisata hiu paus. Meskipun telah menetapkan Kepdirjen PRL No, 41/20220 tentang Petunjuk Teknis Wisata Hiu Paus, aktivitas wisata yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan hiu paus maupun keselamatan pengunjung.
Baca juga: Kutai Timur tawarkan wisata bahari hiu paus Pulau Miang
"Oleh karena itu, dalam RAN 2026-2029, standar pengelolaan wisata yang ramah satwa dan berkelanjutan, serta penanganan kejadian terdampar akan menjadi prioritas utama," katanya
Vice President Program KI, Fitri Hasibuan dalam pernyataan serupa menekankan pentingnya integrasi ilmu pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam strategi konservasi.
Di sisi lain, katanya, salah satu riset KI memperlihatkan hiu paus yang mendiami perairan tropis dan subtropis, termasuk perairan Indonesia, dikenal memiliki karakteristik biologis yang rentan terhadap ancaman, seperti pertumbuhan lambat, fekunditas rendah, dan umur kematangan yang panjang.
Baca juga: Pemprov Jateng-PLTU Batang ajak berbagai pihak jaga habitat hiu paus
"Beberapa lokasi di Indonesia, seperti Teluk Cenderawasih, Kaimana, Teluk Saleh, Gorontalo, Probolinggo, dan Kepulauan Derawan, telah menjadi titik penting agregasi hiu paus remaja yang mendukung migrasi dan perilaku makan. Posisi strategis ini menempatkan Indonesia sebagai habitat utama bagi populasi hiu paus Indo-Pasifik sekaligus memberi tanggung jawab global dalam upaya pelestarian spesies karismatik ini," kata Fitri.
Pengawasan dan evaluasi juga menyoroti kelemahan yang perlu ditindaklanjuti, salah satunya mitigasi keterdamparan di berbagai wilayah yang meningkat. Selama periode 2021-2025, setidaknya tercatat angka rata-rata 20 spesies hiu paus terdampar.
"Dalam mitigasi keterdamparan, studi KI menunjukkan sebanyak 71 persen hiu paus yang ditemukan terdampar dan masih hidup bisa dilepasliarkan," demikian Fitri Hasibuan.
Baca juga: Menjaga harmonisasi hiu paus dan manusia di Teluk Saleh Sumbawa
Baca juga: Lebih baik robek jaring daripada lukai hiu paus
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.