Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.
Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.
Salah satu dalil Benhur-Constant ialah mengenai anomali data pemilih, terutama daftar pemilih khusus (DPK). Menurut mereka, jumlah pengguna hak pilih dalam DPK pada pemungutan suara serentak tanggal 27 November 2024 harus sama dengan DPK pada PSU tanggal 6 Agustus 2025.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan dalil tersebut merupakan penalaran yang tidak benar sebab jumlah pemilih maupun pengguna hak pilih dalam DPK bersifat dinamis, tergantung partisipasi pemilih pada waktu dan tempat tertentu.
"Siapa pun tidak berhak memaksa pemilih untuk memberikan atau tidak memberikan suaranya dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pilkada (pemilihan kepala daerah)," kata Ridwan membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga: Bawaslu Papua imbau dua paslon menunggu putusan akhir dari KPU
Oleh sebab itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa adanya jumlah pemilih di atas 100 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang merugikan Benhur-Constant atau menguntungkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua lainnya.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan keterlibatan penyelenggara negara dalam PSU Pilkada Papua, salah satunya Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Bahlil Lahadalia yang diduga mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan setelah memeriksa bukti-bukti, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Menteri Bahlil memang melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Provinsi Papua.
Kunjungan tersebut, antara lain ke Kampung Berber, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, pada 4 Juli 2025; Kampung Tindaret, Distrik Yapen Utara, Kabupaten Kepulauan Yapen, pada 24 Juli 2025; dan Pulau Owi, Kabupaten Biak Numfor, pada 24 Juli 2025.
"Namun, dalam alat bukti yang diajukan pemohon tidak terdapat petunjuk adanya kegiatan kampanye ataupun ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon peserta PSU Pilkada Provinsi Papua," kata Arsul.
Baca juga: Bawaslu Papua temukan dugaan pelanggaran PSU Pilkada
Selain itu, dari rangkaian alat bukti berupa video pidato Bahlil menggunakan atribut partai di media sosial, rekaman video Bahlil mengikuti kegiatan bersama dan jalan sehat, hingga tanda bukti laporan ke Bawaslu, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu.
"Apalagi, Bawaslu dalam keterangannya menyatakan telah menindaklanjuti laporan perihal pelanggaran pemilu yang dilakukan Bahlil Lahadalia. Namun, tidak ditemukan pelanggaran," ucap Arsul.
PSU Pilkada Papua digelar atas dasar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.
Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa Yermias Bisai.
PSU kemudian diselenggarakan KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano.
Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko memperoleh 50,4 persen suara. Dengan ditolaknya gugatan Benhur-Constant oleh MK, kemenangan Matius-Aryoko kini tidak lagi dipersoalkan.
Baca juga: Wamendagri Ribka Haluk apresiasi pelaksanan PSU di Papua
Baca juga: MK diskualifikasi Yermias Bisai dari Pilkada Papua soal polemik suket
Baca juga: Ahli: KPU Papua seharusnya tak tetapkan paslon diduga palsukan surat
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.