Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan telah membekukan puluhan rekening keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Mataram, karena terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online atau judol.
"Selama Januari sampai saat ini ada sekitar 20 rekening keluarga penerima manfaat PKH dibekukan oleh Kementerian Sosial karena terindikasi digunakan untuk judol," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Senin.
Dalam masalah pembekuan itu, katanya, Dinsos Kota Mataram tidak memiliki kewenangan sebab yang membekukan rekening mereka langsung dari Kementerian Sosial.
Baca juga: Puluhan warga Aceh Jaya dikeluarkan dari penerima PKH akibat judol
Pembekuan rekening penerima PKH oleh Kementerian Sosial berdasarkan laporan hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Menurutnya, dari puluhan penerima PKH yang rekeningnya dibekukan, ada beberapa yang datang bertanya ke kantor Dinas Sosial Kota Mataram untuk melakukan klarifikasi karena bantuan tidak masuk.
Namun setelah dijelaskan kalau rekening mereka dibekukan karena alasan indikasi digunakan judol, mereka hanya tersenyum-senyum saja dan tidak bisa menjawab lagi.
Baca juga: Terindikasi judol, Kemensos hentikan bansos 1.500 warga Kota Serang
Selain itu, ada juga yang melakukan sanggahan dan menyatakan mereka tidak pernah menggunakan rekening untuk aktivitas judi online.
"Untuk masalah ini sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah pusat, kemungkinan rekening itu digunakan oleh anak, cucu, atau orang lain," katanya.
Dengan dibekukan rekening KPM PKH tersebut, lanjut Samsul, maka secara otomatis mereka tidak lagi menerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah.
Baca juga: Danlanud Iswahjudi pimpin sidang disiplin 43 personel terlibat judol
"Mereka sudah dicoret dari penerima bantuan sosial," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya mengimbau masyarakat terutama penerima bantuan sosial pemerintah agar memanfaatkan bantuan yang diberikan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga sehari-hari.
Hal itu bahkan selalu disampaikan setiap bulan melalui kegiatan evaluasi penerima PKH, serta dapat berhati-hari dalam menggunakan rekening bank.
"Penerima PKH yang rekeningnya dibekukan dikeluarkan dari PKH, bukan dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), sebab untuk DTSEN semua didata," katanya.
Baca juga: Kemkomdigi tangani 2,1 juta konten judol hingga 16 September 2025
Pewarta: Nirkomala
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.