Kemendes inventarisasi aset desa untuk percepat pembiayaan kopdes

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melakukan inventarisasi aset dan potensi desa sebagai bagian dari upaya mempercepat pembiayaan koperasi desa (Kopdes) merah putih melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin, menyampaikan inventarisasi ini mencakup klasifikasi tipe desa, jumlah penduduk, tingkat kemajuan, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.

Ia mengatakan desa-desa dikategorikan ke dalam empat tipe yakni mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal.

Yandri menyebut fokus awal diarahkan pada 20.503 desa mandiri yang dinilai memiliki kesiapan lebih tinggi dalam menjalankan kopdes merah putih.

"Dengan inventarisasi ini, kami bisa memastikan bahwa pembangunan koperasi, termasuk ukuran gudang dan jenis usaha yang dijalankan, benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa," ujar Yandri.

Inventarisasi ini juga menjadi dasar percepatan persetujuan proposal kopdes merah putih yang akan diajukan ke bank Himbara.

Yandri menyebut saat ini sekitar 1.000 koperasi desa telah menyiapkan proposal bisnis dan akan segera mengikuti musyawarah desa khusus (musdesus) secara serentak.

Pelaksanaan musdesus tersebut merupakan bagian dari mekanisme persetujuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Forum ini menjadi ruang bagi pengurus koperasi dan kepala desa untuk menyepakati rencana usaha sebelum proposal diajukan ke bank.

Pemerintah menargetkan 16.000 hingga 20.000 unit koperasi dapat memperoleh pembiayaan dan mulai beroperasi pada Oktober 2025.

Setiap koperasi berpeluang mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar, yang dapat digunakan untuk modal kerja serta investasi infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan truk operasional.

Untuk mendukung kelancaran proses pencairan, pemerintah juga tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Revisi regulasi ini bertujuan menyederhanakan proses pengajuan, termasuk rencana penghapusan kewajiban persetujuan dari bupati/wali kota dan musyawarah desa dalam setiap proposal bisnis koperasi.

Baca juga: Mendes akan pimpin musdesus serentak untuk percepat pembiayaan Kopdes

Baca juga: Kemenkop perkuat digitalisasi Kopdes tingkatkan manajemen koperasi

Baca juga: Kemenkop dorong KDKMP optimalkan iuran anggota untuk operasional

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |