Tak penuhi syarat, Kemensos nonaktifkan 130.000 PBI-JKN di Sulsel

1 week ago 7
Tiga penyebab yang membuat 130.000 PBI JKN dinonaktifkan. Pertama, sudah meninggal dunia, kemudian ada yang datanya sama, serta ada juga yang sudah berkembang, jadi tidak bisa dibantu lagi

Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abd Malik Faisal mengemukakan sebanyak 130.000 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) telah dinonaktifkan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ia mengatakan seratusan ribu penerima manfaat ini dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat usai Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan perbaikan dan migrasi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Tiga penyebab yang membuat 130.000 PBI JKN dinonaktifkan. Pertama, sudah meninggal dunia, kemudian ada yang datanya sama, serta ada juga yang sudah berkembang, jadi tidak bisa dibantu lagi," ujar Malik di Makassar, Kamis.

Baca juga: Mensos: 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan, ganti warga tak mampu

Sebelumnya, kata Malik, terdapat 3,3 juta warga terdaftar PBI JKN. Setelah adanya perbaikan data, jumlah tersebut berkurang sekitar 130.000 dari 24 kabupaten/kota.

"Karena memang sudah tidak layak dan tidak memiliki syarat lagi untuk diberikan," ucapnya.

Ia menyebut sebanyak 130.000 data PBI-JKN di Sulsel itu merupakan bagian dari 7,39 juta data yang telah dinonaktifkan Kemensos secara nasional.

Kendati demikian, kata dia, Kemensos tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak sebagai penerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

"SIKS-NG ini menjadi acuan untuk menentukan apakah warga layak menerima bantuan sosial atau tidak," katanya.

Ia menegaskan data dari SIKS-NG menjadi pendorongan dan acuan untuk bisa memberikan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat dan info dari Kemensos.

Baca juga: Kemensos minta pemda aktif usulkan penerima bantuan iuran JKN

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |