Jakarta (ANTARA) - Ribuan calon penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di berbagai wilayah Indonesia mengaku belum mendapatkan kepastian. Mereka merasa kebingungan karena hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait status penerimaan bansos yang mereka ajukan.
Padahal, sebagian besar dari mereka telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Meski proses pendaftaran sudah dilakukan sesuai prosedur, hasil verifikasi dan validasi yang ditunggu-tunggu belum juga muncul, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Lama menunggu respons
Proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial daerah memang tidak instan. Umumnya, waktu respons bisa memakan waktu sekitar satu bulan sejak pendaftaran dilakukan. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Namun, dalam sejumlah kasus, proses tersebut dapat berlangsung lebih lama, bahkan hingga setahun, apabila tidak ada tindak lanjut dari petugas terkait. Beberapa warga menyatakan bahwa meski telah disurvei oleh pendamping bansos, mereka belum menerima pemberitahuan lebih lanjut mengenai status pengajuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan harapan yang terus menggantung.
Baca juga: Kemensos evaluasi data penerima bansos, 228 ribu sudah dicoret
Solusi yang bisa dilakukan
Bagi masyarakat yang telah mengajukan usulan bansos secara online namun belum mendapatkan hasil, berikut beberapa solusi yang bisa ditempuh:
1. Datangi langsung kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat
Langkah ini penting untuk memastikan apakah data sudah masuk sistem dan diverifikasi oleh petugas.
2. Tidak perlu daftar ulang secara online
Pengajuan yang telah dilakukan lewat aplikasi akan otomatis diteruskan ke Dinas Sosial daerah. Jika tidak ada informasi, masyarakat disarankan menanyakan secara langsung kepada aparat desa atau kelurahan.
3. Cek status pengajuan secara mandiri
Warga dapat memanfaatkan aplikasi atau situs resmi Cek Bansos dengan memasukkan data NIK, nama, dan wilayah domisili untuk memantau status pengajuan.
4. Gunakan fitur "Sanggah" jika data tidak tepat
Jika ada penerima bantuan yang tidak layak, masyarakat bisa melaporkannya melalui fitur Sanggah agar dilakukan verifikasi ulang oleh pihak terkait.
5. Perbarui data bila ditemukan kesalahan
Kesalahan data seperti NIK tidak sesuai, data ganda, atau belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diperbaiki melalui operator desa/kelurahan, dan akan divalidasi oleh petugas pendamping di lapangan.
Baca juga: Mensos: Tak ditemukan penerima bansos dari 10 juta rekening dormant
Gangguan teknis dan tips menghindarinya
Beberapa kendala teknis yang sering dialami saat mengakses aplikasi Cek Bansos antara lain:
• Server aplikasi yang sibuk saat jam tertentu.
• Koneksi internet lambat.
• Cache dan cookies browser yang penuh.
• Kesalahan input data seperti nama atau NIK.
• Aplikasi belum diperbarui ke versi terbaru.
Untuk menghindari masalah ini, warga disarankan:
• Mengakses aplikasi pada pagi hari atau malam hari.
• Membersihkan cache dan riwayat browser secara berkala.
• Memastikan aplikasi Cek Bansos adalah versi terbaru.
• Alternatif lain, kunjungi situs resmi jika aplikasi tidak bisa dibuka.
Prosedur ideal pendaftaran
Waktu terbaik untuk mengajukan usulan bansos adalah antara tanggal 15 hingga 25 setiap bulannya. Pada periode ini, pengusulan data DTKS biasanya diproses oleh desa atau kecamatan, sehingga peluang pengajuan diproses lebih cepat.
Bagi masyarakat yang sudah mendaftar bansos secara daring namun belum mendapatkan tanggapan, penting untuk mengambil langkah aktif. Datangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat, cek status melalui aplikasi, dan pastikan data pribadi sesuai dan valid. Dengan tindakan tepat dan pemantauan rutin, hak bantuan sosial dapat segera diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: DKI serahkan bansos kepada 56.351 penerima baru tahun 2025
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.