Surabaya (ANTARA) - Barangkali, Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya sekali saja bicara, dan bahkan pembicaraan tidak menyebut kata-kata "beban negara", namun satu pernyataan itu langsung disambar dengan ratusan-ribuan konten digital yang menyayangkan sikap pejabat yang "tega" kepada guru.
Bisa saja, sikap menyayangkan sikap pejabat yang "dihakimi" kurang membela guru itu tujuannya baik karena keberpihakan kepada profesi guru, tapi bagaimana kalau pernyataan yang tega itu sebenarnya tidak diucapkan sang pejabat, tapi muncul dalam puluhan konten yang diviralkan ke jutaan warga itu?
Itulah masalahnya, apalagi masyarakat yang hidup di era digital saat ini justru berasal dari generasi non-digital. Data BPS tahun 2021 mencatat Generasi Digital (19-24 tahun) berjumlah 64,92 juta atau hanya 23,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2021. Jadi, 76,1 persen non-digital itu pasti sangat gaduh dan reaktif.
Parahnya lagi, video atau foto dianggap akurat oleh masyarakat digital yang super reaktif itu, padahal gambar (video/foto) di era digital itu bisa sangat salah, tapi seolah-olah saja benar, karena ada rekayasa teknologi. Itukah yang dikenal dengan deepfake (rekayasa teknologi), lalu menjadi bahan framing (informasi bias dari hasil editan) yang menyebar di akun grup mana pun, hingga ke luar negeri.
Begitu banyak contoh tentang "tempelan" narasi pada foto atau video tertentu, misalnya "kebakaran" di lereng Gunung Agung pada malam hari, lalu difoto dan dibagikan ke seluruh jagat maya dengan narasi "erupsi", tentu sangat jauh dari istilah kebakaran dan letusan. Foto dan narasi itu kemudian dipercaya.
Nah, salah satu dari triliunan contoh deepfake dan framing adalah apa yang dialami Menkeu Sri Mulyani. Informasi deepfake plus framing yang dikirim lewat alat komunikasi seluler itu pun langsung dibagikan tanpa pikir panjang, bahkan dianggap informasi eksklusif, karena merasa dirinya mendapat informasi "penting" paling pertama.
Hasil pelacakan video dari pidato Menkeu dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus 2025, yang menyebut gaji guru sebagai "beban negara" adalah hasil deepfake dan potongan (framing).
Dalam forum di ITB itu, Menkeu Sri Mulyani memang sedang membahas pos belanja untuk guru dan dosen, namun pernyataan asli dari Sri Mulyani itu tidak ada kata-kata "beban", yakni, "Klaster kedua adalah untuk guru dan dosen. Itu belanjanya dari mulai gaji sampai dengan tunjangan kinerja tadi. Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, 'Oh, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar'. Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat."
Hal itu juga sudah diluruskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro membantah hal itu dan menyatakan video itu hasil rekayasa deepfake.
Kewajiban negara
Sesungguhnya istilah "beban negara" itu tidak ada dalam pernyataan Menkeu dan istilah itu sangat bermakna negatif bagi negara, tapi istilah "tantangan negara" yang merupakan pernyataan asli Menkeu itu justru sangat positif, karena justru negara yang berkewajiban memenuhi 'tantangan' itu. Kalau pun Sri Mulyani mengeluarkan "beban negara", makna substansi dari istilah itu adalah positif, yakni menjadi tanggung jawab negara. Ketika memandang istilah itu dengan kacamata negatif, maka frasa itu menjadi bahan gorengan untuk menyudutkan pejabat yang dimaksud.
Buktinya, pernyataan Menkeu Sri Mulyani terkait "tantangan" dan tanggung jawab negara itu justru diwujudkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp757,8 triliun dari negara untuk pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto dalam Penyampaian Pengantar/ Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan (15/8/2025) menjelaskan anggaran untuk sektor pendidikan sebesar Rp178,7 triliun (dari Rp757,8 triliun) akan digunakan meningkatkan kualitas atau kompetensi dan kesejahteraan guru/dosen.
Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun itu menjadi alokasi anggaran negara yang paling besar (20 persen) dalam sejarah, karena alokasi RAPBN 2026 itu mencapai total Rp1.903,6 triliun untuk delapan prioritas, yang mencakup ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, penguatan koperasi desa Merah Putih dan UMKM, pertahanan negara, serta perumahan rakyat.
Alokasi APBN yang disebut Prabowo sebagai "terbesar sepanjang sejarah NKRI itu digunakan untuk peningkatan kualitas guru, pendidikan vokasi, beasiswa, hingga pembangunan fasilitas sekolah dan kampus.
Peringkat berikutnya, anggaran ketahanan pangan Rp164,4 triliun (termasuk Rp46,9 triliun untuk subsidi 9,62 juta ton pupuk dan Rp53,3 triliun untuk lumbung serta cadangan pangan), dan ketahanan energi Rp402,4 triliun (subsidi energi, pengembangan energi baru terbarukan/EBT, hingga penyediaan listrik desa).
Alokasi anggaran berikutnya, program makan bergizi gratis/MBG Rp335 triliun (targetnya menjangkau 82,9 juta siswa, ibu hamil, dan balita), anggaran kesehatan Rp244 triliun (jaminan kesehatan nasional, revitalisasi rumah sakit, penurunan stunting, dan pengendalian penyakit).
Selain itu, alokasi anggaran lainnya adalah penguatan koperasi desa Merah Putih dan UMKM untuk menggerakkan ekonomi lokal, juga dukungan pembangunan 770 ribu unit rumah rakyat pada 2026.
Artinya, peta alokasi anggaran APBN 2026 itu membuktikan pendidikan dengan anggaran terbesar justru bukanlah "beban negara", melainkan menjadi prioritas keuangan negara, karena itu informasi yang beredar di era digital perlu disikapi dengan "kesalehan digital".
Bisa saja, informasi pada akun digital tetap bisa dijadikan acuan, tapi bahan dari informasi digital itu melalui proses "kesalehan", yakni menelusuri akurasi mengenai narasumber yang kompeten, berpijak pada etika atau konten yang tidak memihak, dan mengenai kredibilitas dari informasi itu.
Dari kasus yang menimpa Menkeu Sri Mulyani ini seharusnya menjadi pelajaran besar bagi semua pihak untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar. Beruntung kalau pelakunya masih belum terjerat oleh hukum, karena semua perbuatan terkait pemelintiran konten itu mengandung konsekuensi hukum, sebagai tindakan kriminal.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.