Jakarta (ANTARA) - Kanal gaya hidup, hiburan, teknologi, dan otomotif ANTARA pada Kamis (3/7) antara lain menyiarkan warta tentang vonis terhadap rapper Sean "Diddy" atau P Diddy, evaluasi sistem pengamanan jalur pendakian Rinjani, pemangkasan karyawan Microsoft, peraturan tentang pemberantasan judi online, dan produksi mobil Xpeng.
Berikut rangkuman dan tautan berita-berita kemarin yang dapat disimak kembali pagi ini.
P Diddy dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi
Penyanyi rap Amerika Serikat Sean "Diddy" Combs atau P Diddy divonis bersalah karena terlibat dalam pengangkutan untuk kegiatan prostitusi, tetapi dibebaskan dari dua dakwaan berat dengan ancaman hukuman seumur hidup yang mencakup pemerasan dan perdagangan seks.
Sistem pengamanan jalur pendakian Gunung Rinjani dievaluasi
Kementerian Pariwisata mengevaluasi sistem pengamanan dan pengawasan di jalur pendakian Gunung Rinjani menyusul musibah yang terjadi pada wisatawan Brasil di jalur pendakian itu. Evaluasi ditujukan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan dan standar operasional pendakian.
Microsoft PHK karyawan divisi gaming, batalkan proyek gim
Perusahaan teknologi Microsoft kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran sebagai bagian dari upaya efisiensi. Kali ini PHK menimpa karyawan divisi gaming, termasuk tim Xbox. Perusahaan mengumumkan rencana pemangkasan sekitar 9.000 karyawan, di luar tiga persen dari tenaga kerja global yang sudah lebih dulu dilepas musim panas lalu.
PP Pemberantasan Judol atur peran instansi hingga mitigasi
Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online akan mengatur hal-hal seperti pembagian peran instansi dalam upaya pemberantasan serta langkah mitigasi penyedia jasa internet.
Xpeng mulai produksi mobil di Indonesia
Indonesia menjadi negara pertama yang memproduksi mobil Xpeng di luar China. Perusahaan otomotif asal China tersebut bulan ini telah memulai perakitan kendaraan listrik pertamanya di pabrik yang berlokasi di Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.