Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Catat, ini daftar lokasi penempatan kamera ETLE di Jakarta
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan tersebut :
- Jaktim di Mall Grand Cakung
- Jakut di LTC Glodok
- Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar di Mall Citraland
- Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopinya. Saat di lokasi SIM Keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan, mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan mengikuti sesi foto.
Baca juga: Soal ambulans kena tilang ETLE, Polisi sebut ada mekanisme sanggahan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga: Sudinhub Jaksel tindak 1.896 kendaraan yang langgar lalu lintas
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025