RUU KUHAP: melindungi pengacara sebagai kunci penegakan keadilan

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Let’s kill all the lawyers atau "ayo bunuh semua pengacara" adalah kutipan yang diambil dari salah satu karya William Shakespeare (1564–1616), seorang dramawan, penyair, dan aktor asal Inggris yang dianggap sebagai salah satu penulis terbesar dalam sejarah sastra dunia.

Sering kali kutipan ini ditangkap di luar konteksnya, yang menyebabkan banyak orang salah mengartikan maknanya. Bagi sebagian orang, kalimat ini mungkin terdengar seperti seruan kekerasan terhadap profesi hukum, dalam hal ini pengacara.

Tetapi, jika kita menelusuri asal usulnya, kita akan menemukan bahwa kalimat yang diucapkan oleh Dick the Butcher dalam drama Henry VI, Part 2 karya William Shakespeare itu, bukanlah ajakan untuk menghilangkan para advokat atau pengacara.

Sebaliknya, ungkapan ini adalah sindiran yang menyoroti betapa pentingnya peran para penasihat hukum ini dalam menjaga keadilan dan keteraturan dalam masyarakat.

Dalam konteks drama tersebut, Dick the Butcher, yang berusaha merusak tatanan hukum demi kepentingan pribadi, menganggap bahwa membunuh para advokat sebagai simbol peradilan akan mempermudah pencapaian tujuannya.

Meskipun kata-kata ini tampak mengerikan, pesan yang disampaikan adalah bahwa tanpa advokat atau pengacara, sistem hukum akan runtuh dan keadilan akan hilang.

Peristiwa ini menggarisbawahi betapa vitalnya peran pengacara dalam melindungi hak asasi manusia, menegakkan demokrasi, dan menjaga tatanan sosial yang adil.

Pengawal proses hukum

Penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran krusial advokat karena mereka lebih dari sekadar pelaksana hukum. Advokat adalah penjaga keadilan yang memiliki peranan strategis dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan.

Dalam hal ini, penguatan legitimasi profesi ini dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat diperlukan, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, tanpa rasa takut atau tekanan.

RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas di DPR, memberi harapan besar untuk memberikan jaminan perlindungan, kebebasan, dan hak yang setara bagi penasihat hukum, sehingga dapat berfungsi dengan baik, seperti halnya aparat penegak hukum lainnya.

Profesi advokat jauh dari sekadar urusan perkara di pengadilan, bahkan urusan Mahkamah Konstitusi. Ia selalu menjadi penjaga keadilan yang memastikan hak-hak klien mereka dihormati.

Sebagai penghubung antara sistem hukum dan individu yang terlibat dalam proses hukum, advokat berperan vital dalam memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan transparan. Ia adalah penjaga integritas dalam sistem peradilan itu sendiri.

Baca juga: Komisi III: Advokat tak dapat dituntut pidana-perdata saat bela klien

Karena itu, dalam RUU KUHAP yang baru, posisi penasihat hukum harus semakin diperkuat agar mereka dapat bertugas dengan efektif dan tanpa hambatan. RUU KUHAP yang baru harus memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi profesi tersebut.

Keberadaan advokat yang dilindungi saat menjalankan tugasnya menjadi elemen penting dalam menjamin keadilan dalam proses peradilan. Tanpa perlindungan yang jelas, keadilan yang selama ini diharapkan dalam proses hukum dapat dengan mudah terganggu.

Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |