- Senin, 12 Januari 2026 22:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas Danny Praditya bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim memvonis Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas Iswan Ibrahim (kiri) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim memvonis mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti 3,33 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana penjara selama 3 tahun karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas Danny Praditya bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim memvonis Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































