Sepekan, tersangka kasus EDC hingga Khofifah diperiksa di Polda Jatim

9 hours ago 2
Selama sepekan (7-12 Juli) berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA:

Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (7-12 Juli) berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan lima tersangka kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa penuhi panggilan KPK di Polda Jatim.

Berikut rangkuman berita hukum sepekan yang layak disimak pagi ini:

1. KPK tetapkan lima tersangka kasus pengadaan mesin EDC bank

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

“CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, menjelaskan identitas dan posisi tersangka saat perkara berjalan.

Selengkapnya baca di sini.

2. Khofifah penuhi panggilan KPK di Polda Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), di Polda Jawa Timur, Kamis.

Khofifah hadir di Polda Jatim pada sekitar pukul 09.45 WIB.

Selengkapnya baca di sini.

3. Kejagung geledah kantor GoTo terkait kasus Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (8/7).

Selengkapnya baca di sini.

4. Kejagung tetapkan Zarof Ricar tersangka suap perkara di PT DKI dan MA

Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023–2025.

Selain Zarof, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).

Selengkapnya baca di sini.

5. Komnas HAM nyatakan pembubaran retret di Cidahu langgar hak asasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), berdasarkan hasil pengamatan situasi yang dilakukan pada 3–4 Juli 2025, menyatakan bahwa pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6), melanggar nilai-nilai hak asasi.

"Komnas HAM menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |