KSPSI fokus dialog dengan pemerintah terkait regulasi ketenagakerjaan

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya fokus kepada dialog dengan pemerintah terkait regulasi ketenagakerjaan yang baru, alih-alih mengikuti aksi unjuk rasa besar-besaran yang direncanakan pada Selasa (30/9).

“Kita fokus pada dialog dengan pemerintah dan DPR untuk mengubah UU Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Jumhur dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Jumhur menilai, Presiden Prabowo Subianto sudah mempersilakan UU Ciptaker dibongkar agar tidak terlalu kapitalistik. Selain itu, DPR juga memberi perhatian dengan kesempatan berdialog.

Lebih lanjut, ia juga meminta kaum buruh tidak terpancing dengan upaya-upaya yang akan memprovokasi untuk unjuk rasa 30 September mendatang.

“Kita bergerak dengan gendang kita sendiri, bukan dengan gendang orang lain,” ujar Jumhur.

Terkait dengan aksi 30 September sebagai evaluasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jumhur mengatakan sekarang adalah waktunya untuk rakyat bangkit.

Ia juga menegaskan kaum buruh tetap mengawasi pelaksanaan program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jika di tengah jalan ada perubahan, Jumhur meyakinkan kaum buruh punya cara sendiri menyikapinya.

“Saya tidak melawan Presiden Prabowo karena saya tahu narasinya, dia pro rakyat dan mau rakyat bangkit,” kata Jumhur.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal bakal menyampaikan tiga aspirasi kepada DPR RI pada Selasa (30/9) mendatang sebagai bahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Said mengatakan aspirasi pertama adalah penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

Lebih lanjut, aspirasi kedua adalah terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen.

Aspirasi terakhir adalah reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak tunjangan hari raya (THR), hingga pajak pesangon.

Baca juga: Serikat buruh nilai RUU Ketenagakerjaan perlu membawa nilai keadilan

Baca juga: Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

Baca juga: Komisi IX DPR pastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan jadi prioritas

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |