Jakarta (ANTARA) - Sore itu suasana ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta menegang, sejumlah anggota dewan saling sahut untuk menyampaikan pendapatnya terkait pengesahan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah dibahas berbulan-bulan.
Rapat terus memanas, karena adanya ketidakpuasan sejumlah anggota terkait akan disahkannya sejumlah raperda yang menurut mereka tidak memihak kepada warga Jakarta.
Empat raperda yang dimaksud yaitu Raperda tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Suasana rapat terus memanas bahkan hujan interupsi terus menggema di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Untuk meredakan hujan interupsi pimpinan sidang mengambil jalan tengah dalam menyelesaikan keberatan anggota dewan, di mana yang semula empat raperda akan disahkan secara bersama-sama, kini diputuskan satu per satu.
Keputusan itu membuat suasana sidang kembali tenang, kemudian satu per satu raperda disahkan. Untuk raperda terkait Penyelenggaraan Pendidikan semua anggota dewan setuju tanpa terkecuali.
Mereka sudah sepakat bulat untuk mengganti Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pendidikan nomor 8 tahun 2006 atau peraturan yang sudah berumur lebih dari 19 tahun itu.
"Apakah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, di sambut secara bersamaan oleh anggota dewan dengan menyatakan bersama-sama "setuju".
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan telah dibahas dari awal tahun 2025 dengan DPRD membuat Panitia Khusus (Pansus) dan setelah pembahasan lama serta alot akhir peraturan tersebut resmi disahkan untuk menjadi kado bagi warga Jakarta.
Sekolah gratis
Presiden Prabowo Subianto (dua kiri) menyalami anak-anak sekolah di sekitar Lubang Buaya yang mengikuti rangkaian upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (1/10/2025). ANTARA/HO-Tim Media Presiden Prabowo Subianto.Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan sendiri memuat sebanyak 11 bab dan 50 pasal. Semua yang dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan di DKI Jakarta tercantum dalam pasal demi pasal itu sendiri.
Perda tersebut juga krusial bagi keberlangsungan pendidikan anak-anak DKI Jakarta, apalagi daerah tersebut bercita-cita menjadi kota global untuk itu perlu diimbangi dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan dapat bersaing secara global.
Selain itu pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang merata bagi semua, tanpa terkecuali, dan tanpa adanya diskriminasi.
Karena di dalam peraturan tersebut jelas semua anak Jakarta baik yang sekolah negeri, swasta, berbasis agama maupun tidak semua berhak menerima pendidikan.
Pada Bab 6 Pasal 37 ayat 1 menyebutkan "(1) Dalam rangka memenuhi hak penduduk Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh layanan Pendidikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memenuhi pembiayaan Pendidikan anak usia wajib belajar 13 (tiga belas) tahun, dengan menerapkan pola pendanaan Pendidikan yang berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pasal tersebut jelas menyebutkan bahwa pelayanan pendidikan merupakan hak semua warga DKI Jakarta dan pemerintah wajib memenuhi kebutuhan biaya pendidikan yang dikeluarkan.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki yang juga Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan bahwa dengan disahkannya peraturan tersebut maka pemerintah memiliki kewajiban menyediakan pelayanan pendidikan 13 tahun.
Peraturan tersebut memang tidak bisa langsung menjadikan sekolah swasta di Jakarta gratis, karena membutuhkan proses adaptasi dan juga pendanaan yang cukup dari pemerintah.
Setelah disahkan pun, sekolah swasta gratis belum bisa menjangkau semua, karena pemerintah menerapkan secara bertahap demi bertahap.
"Tahun 2026 sekolah swasta gratis akan menjadi 105 sekolah. dan setiap tahun terus bertambah, sampai akhirnya semua sekolah bisa gratis, sehingga tidak ada lagi anak Jakarta yang tidak sekolah," kata Subki.
Baca juga: "Urban Sustainability Education" ajak pelajar pahami ketahanan pangan
Baca juga: Keberadaan AI di lingkungan pendidikan harus diatur secara ketat
Baca juga: Rano tegaskan anggaran KJP tidak dipangkas meski APBD berkurang
Halaman selanjutnya: Generasi berdaya saing global
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































