Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai Pengadilan Negeri (PN) Batam berhasil mengungkap fakta hukum secara terang dalam persidangan perkara narkotika yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, dengan putusan lima tahun penjara yang membuat terdakwa lolos dari tuntutan pidana mati.
Dia menilai majelis hakim telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menilai fakta persidangan secara objektif. Dia pun mengapresiasi putusan yang dijatuhkan itu.
"Saya memberikan apresiasi kepada PN Batam dan majelis hakim yang telah membuka secara terang fakta-fakta hukum di persidangan sehingga tabir keadilan dapat terungkap,” kata Bimantoro di Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan bahwa negara harus tetap tegas dalam memerangi kejahatan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Namun, menurut dia, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan mempertimbangkan secara cermat peran dan tingkat keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara.
“Perang terhadap narkoba harus tetap menjadi prioritas. Tetapi penegakan hukum juga harus melihat secara proporsional posisi dan peran seseorang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” kata dia.
Dia pun berharap putusan tersebut dapat menjadi contoh bahwa lembaga peradilan tetap menjadi benteng terakhir bagi tegaknya keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia berjalan secara independen dan berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.
Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.
Baca juga: Komisi VII DPR usul dibuat "one stop shop" mudahkan UMKM urus dokumen
Baca juga: Anggota DPR minta Kota Magelang agar tingkatkan kesiapsiagaan bencana
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































