Sekjen AMAN desak DPR RI sahkan RUU masyarakat adat 

1 month ago 14

Lebak (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.

"Kita sudah berjuang 14 tahun lalu hingga kini belum disahkan RUU Masyarakat Adat," kata Rukka saat kegiatan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025 di Kasepuhan Guradog Kabupaten Lebak, Sabtu.

Selama ini, kata dia, hak masyarakat adat secara nasional belum diakui melalui undang-undang negara. Masyarakat adat terus menyerukan dan memperjuangkan agar dapat disahkan RUU Masyarakat Adat.

Sebab, menurut dia, UU Masyarakat Adat dapat menjaga kelestarian alam, adat istiadat dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berharap tamu undangan kegiatan HIMAS ini terdapat tiga partai politik (Parpol) besar di antaranya Gubernur Banten Andra Soni dari Partai Gerinda, juga ada PDI P dan Partai Golkar.

"Kami berharap tiga parpol besar itu dapat menyampaikan ke DPR RI di Senayan untuk mensahkan RUU Masyarakat Adat," katanya.

Menurut dia, pihaknya terus berjuang karena ada masyarakat adat di Papua dan Kalimantan, di mana mereka menjaga hutan-hutan terbaik juga ekosistem terbaik, namun justru dijadikan Food Estate.

Padahal, kata dia, masyarakat adat memiliki kedaulatan pangan tersendiri yang diajarkan dari nenek moyang. Bahkan, masyarakat adat dapat memperkuat hak untuk menentukan nasib sendiri dan jalan menuju kedaulatan pangan.

"Masyarakat adat di manapun berada, mereka mengelola dan menggarap tanah adat untuk kedaulatan pangan," katanya.

Baca juga: MPR: HUT RI momentum pengakuan hak masyarakat adat melalui UU MHA

Ketua Pengurus Wilayah (PW) AMAN Provinsi Jambi Endang Kuswardani berharap DPR mensahkan RUU Masyarakat Adat sehingga memiliki kewenangan otonomi untuk kesejahteraan masyarakat adat.

Selama ini masyarakat adat di wilayahnya, kata dia, anak suku dalam mengalami diskriminasi masif karena mereka dipaksa harus hidup keluar dari kawasan hutan.

Sebab, kawasan hutan dikelola oleh perusahaan untuk dijadikan lahan perkebunan.

"Kami meyakini dengan adanya RUU Masyarakat Adat dipastikan sepenuhnya dikelola oleh masyarakat adat setempat," katanya.

Sementara itu, Dewan Mahkamah Wilayah (Damanwil) Maluku Utara Novenia Ambeua mengatakan untuk rasa keadilan bagi masyarakat adat tentu perlu adanya UU Masyarakat Adat, sehingga memberikan otonomi luas untuk dikelola lahan adat.

"Kami berharap DPR bisa mensahkan RUU Masyarakat Adat, sehingga terlindungi kehidupan masyarakat adat dan tidak terjadi konflik," katanya.

Baca juga: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat minta pembahasan segera digulirkan

Baca juga: Masuk Prolegnas, Koalisi serukan DPR segera bahas RUU Masyarakat Adat

Baca juga: Pakar UGM: RUU Masyarakat Adat perlu gunakan draf baru

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |