Sekda definitif Papua Pegunungan dilantik tahun ini

5 hours ago 3

Wamena (ANTARA) - Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, memastikan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Pegunungan akan dilantik tahun ini.

"Proses pelantikan dipastikan berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar John Tabo di Wamena, Selasa.

Ia menjelaskan, bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa tahapan seleksi sekda telah berjalan dengan baik sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan.

Menurut John, nama-nama calon Sekda Papua Pegunungan saat ini sudah berada di meja Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Tahapan dari awal telah dilaksanakan. Saat ini nama-nama calon sekda sudah berada di tangan Presiden. Nanti Presiden yang memutuskan siapa yang berhak menjadi sekda di Papua Pegunungan,” katanya menambahkan.

Baca juga: Patah panah simbol perdamaian di Papua Pegunungan

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi telah selesai dilakukan dan kini pemerintah daerah hanya tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi.

“Setelah SK turun, barulah kami akan melaksanakan pelantikan sesuai mekanisme yang ada. Pokoknya, pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

John menambahkan, kehadiran sekda definitif sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum serta otoritas penuh dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan pemerintahan.

“Hal ini sangat penting untuk mempercepat realisasi program kerja, mengoptimalkan pelayanan publik jangka panjang, serta memastikan netralitas dan pembinaan ASN berjalan efektif tanpa hambatan kewenangan,” katanya.

Tiga nama calon Sekda Papua Pegunungan yang telah lolos hingga tahap akhir adalah Agustinus Howay, Alpius Yigibalom, dan Elai Giban.

Baca juga: Dukung RI ASRI, Selasa dan Jumat jadi hari bersih-bersih di Jayawijaya

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |