Nabire (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan penyaluran tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari di Nabire, Selasa, mengatakan kebijakan pembatasan pengisian BBM subsidi yang diatur melalui instruksi bupati lebih ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut.
"Kebijakan ini lebih kepada pengawasan dan penertiban distribusi BBM subsidi. Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya.
Menurut dia, selama ini masih terdapat indikasi penyaluran BBM subsidi yang belum tepat sasaran sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah pengendalian agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Ia menegaskan, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi karena kelompok tersebut dinilai memiliki kemampuan untuk menggunakan BBM non-subsidi.
"ASN tidak menggunakan BBM subsidi karena subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. ASN, TNI dan Polri dilarang membeli BBM subsidi," katanya.
Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk upaya pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurut dia, Pertamina juga diminta mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi.
"Saya sudah bertemu dengan pihak Pertamina. Salah satu upaya yang dilakukan adalah tindakan tegas terhadap SPBU yang nakal. Tidak perlu takut untuk tidak memberikan BBM subsidi kepada ASN, TNI maupun Polri. Silakan laksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Nabire Mesak Magai menerbitkan Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/903/Set tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan BBM bersubsidi yang mulai berlaku sejak 5 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan distribusi BBM yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Dalam instruksi itu, pemerintah daerah melarang pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri, kendaraan roda empat ke atas dengan nomor polisi luar Kabupaten Nabire, serta kendaraan perusahaan dan badan usaha.
Pemerintah daerah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi di SPBU, yakni tujuh liter pertalite per hari untuk kendaraan roda dua dan 45 liter pertalite per hari untuk kendaraan roda empat pribadi.
Sementara kendaraan roda empat pengguna biosolar dibatasi maksimal 40 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda enam dapat membeli solar hingga 50 liter per hari.
Burhanuddin berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi energi sekaligus menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































