Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan Sukirman di Pekalongan, Selasa, mengatakan pihaknya memastikan tidak ada upaya mengarahkan maupun mengondisikan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
"Pemeriksaan KPK dari hari Rabu(17/6) hingga Jumat (19/6), silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada," katanya.
Ia meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap terbuka dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
"Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin," katanya.
Baca juga: KPK duga Fadia Arafiq lakukan intervensi agar dipilih di Pilkada 2024
KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021–2026.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi maupun penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia Arafiq.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminta bantuan Polres Pekalongan Kota untuk meminjamkan ruang pemeriksaan selama tiga hari.
Lokasi tersebut akan digunakan penyidik untuk memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca juga: KPK usut rumah Rp4 M di Kota Wisata diduga milik Fadia Arafiq
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































