Jakarta (ANTARA) - Peneliti keamanan nasional Ulta Levenia Nababan menilai izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia.
Menurut dia, kerja sama tersebut dapat memudahkan Indonesia memantau pergerakan pesawat Amerika Serikat yang melintasi wilayah udara nasional.
"Dengan adanya akses ini jadi lebih rapi, lebih cepat, dan pergerakan pesawat lebih termonitor oleh sistem pertahanan kita," kata Levenia dalam siniar yang disiarkan akun resmi Kementerian Pertahanan saat diwawancarai Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Rico Ricardo Sirait, Selasa.
Menurut Levenia, izin lintas udara merupakan hal yang lazim dilakukan oleh berbagai negara dan pada umumnya, pengurusan izin tersebut memerlukan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan birokrasi.
Baca juga: Menhan sebut RI tak buat komitmen lintas udara dengan AS
Kondisi tersebut, kata dia, terkadang membuat sejumlah negara dalam situasi tertentu melintasi wilayah udara negara lain tanpa mekanisme perizinan yang optimal.
Ia menilai kemungkinan pesawat Amerika Serikat pernah melintasi wilayah udara Indonesia sebelumnya. Namun, tanpa kerangka kerja sama yang jelas, pemerintah akan lebih sulit melakukan pemantauan secara menyeluruh.
"Pihak Amerika mungkin selama ini sudah ada yang lalu lalang juga, kita tidak tahu. Tapi dengan adanya kerangka ini, ini kan jadi lebih legal, lebih rapi," katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Indonesia memiliki kerangka yang lebih jelas untuk memonitor lalu lintas pesawat Amerika Serikat.
Baca juga: Akademisi: Tak ada hak lintas damai otomatis pesawat militer asing
Selain itu, Indonesia juga dapat lebih mudah mengidentifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian antara jenis pesawat yang melintas dan izin yang telah diajukan.
"Artinya kita bisa memasukkan 'singa liar ke dalam kandang'. Jadi, kita tahu orang ini akan bergerak ke mana," ujarnya, menggunakan analogi untuk menggambarkan pentingnya pengawasan.
Selain itu, Levenia menilai setiap perjanjian kerja sama militer umumnya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Ia memperkirakan Indonesia juga berpotensi memperoleh manfaat lain dari kerja sama tersebut, termasuk peluang akses terhadap teknologi atau alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang lebih maju.
Baca juga: Menhan dan para purnawirawan bahas izin lintas udara pesawat AS
Meski demikian, ia menghormati proses yang saat ini masih berlangsung di pemerintah.
Menurut dia, dokumen yang ada saat ini masih berupa "Letter of Intent" (LoI) yang belum bersifat mengikat.
Letter of Intent (LOI) atau Surat Niat adalah dokumen tertulis yang menyatakan komitmen awal antara dua pihak sebelum mereka membuat kontrak final yang mengikat secara hukum. Dokumen ini merangkum poin-poin kesepakatan utama untuk memandu negosiasi lebih lanjut.
"Apakah kemudian dia (LoI) akan diangkat menjadi MoU, ada bentuk kerja sama yang lebih mengikat, itu kan tergantung kedua belah pihak," katanya.
Baca juga: China minta perjanjian keamanan Indonesia-AS tak rugikan pihak lain
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































