Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sebanyak 200 platform digital telah melaporkan penilaian mandiri terhadap profil risiko platform mereka kepada pemerintah.
Pelaporan penilaian mandiri ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kami melaporkan bahwa sudah melaporkan kepada Kemkomdigi kurang lebih 200 platform untuk memberikan asesmen terhadap profil resiko mereka masing-masing," kata Meutya saat ditemui usai pembukaan pameran foto "Perisai Tunas" di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat pada Kamis.
Baca juga: Menkomdigi ajak ASEAN buat tata kelola AI cegah kesenjangan digital
Baca juga: Menkomdigi soroti pertumbuhan digital perkuat ekonomi dalam negeri
Dia menyebutkan platform digital yang telah melaporkan penilaian mandiri mencakup e-commerce, gim daring, hingga hiburan. Adapun beberapa platform di antaranya yakni Netflix, ChatGPT, Player Unknown's Battlegrounds (PUBG), Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Laporan penilaian mandiri platform digital saat ini tengah dievaluasi pemerintah untuk menentukan profil risiko masing-masing platform.
Meutya menjelaskan pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko," kata Meutya.
Meutya menyampaikan proses evaluasi terhadap laporan penilaian yang telah disampaikan platform digital masih berlangsung. Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.
"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak," ujarnya.
Meutya juga memaparkan sebanyak 4,1 juta akun TikTok milik anak-anak telah dinonaktifkan hingga bulan Juni 2026. Selain itu, YouTube juga melaporkan telah menonaktifkan 600 ribu akun anak hingga bulan Mei 2026.
Ia meminta platform digital yang belum melaporkan upaya penertiban akun anak untuk segera memenuhi kewajibannya.
"Kita tentu memberi waktu, namun demikian kita juga pasti akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika memang tidak melaporkan," tegasnya.
Baca juga: Menkomdigi jelaskan langkah-langkah penegakan hukum PP Tunas
Baca juga: Menkomdigi apresiasi ICEC bahas ancaman anak di era digital
Baca juga: Menkomdigi minta platform digital utamakan perlindungan anak
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































