Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis tanpa menambah beban baru bagi dunia usaha.
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Chandra Wahjudi mengatakan DSI dapat membantu pengawasan ekspor melalui integrasi data dan analitik risiko, terutama untuk menekan praktik under invoicing.
"DSI dapat membantu menekan under invoicing melalui integrasi data dan analitik risiko, tanpa menambah layer perizinan," kata Chandra dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penguatan tata kelola ekspor perlu tetap disertai kepastian prosedur dan ruang klarifikasi bagi eksportir agar iklim investasi tetap terjaga.
Chandra menilai seluruh mandat operasional DSI harus berlandaskan hukum yang jelas, akuntabel dan dijalankan tanpa menambah beban administratif bagi pelaku usaha.
Ia juga memandang positif komitmen DSI merekrut talenta profesional dari pasar untuk memperkuat kapasitas teknis lembaga tersebut.
"Komitmen DSI untuk merekrut profesional terbaik yang ada di market adalah sinyal positif. Hal ini juga menunjukkan bahwa DSI ingin bekerja secara profesional serta responsif menghadapi dinamika geopolitik global," ujarnya.
Menurut Chandra, pelaku pasar masih menunggu realisasi proses rekrutmen tersebut, termasuk keterbukaan seleksi, profil manajemen yang kredibel, serta kebijakan benturan kepentingan yang jelas.
Baca juga: Apindo dukung penguatan tata kelola ekspor SDA
Ia menjelaskan DSI dapat mendukung penegakan tata kelola niaga apabila sistem pengawasannya terhubung dengan sektor perbankan, otoritas pelabuhan, bea cukai dan pihak terkait lainnya.
Integrasi data lintas sektor tersebut diharapkan mampu menutup celah yang kerap dimanfaatkan eksportir tidak patuh tanpa menambah proses manual bagi pelaku usaha yang patuh.
Apindo juga memandang positif masa transisi kebijakan hingga 1 Januari 2027 karena memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha.
Chandra menambahkan kewajiban yang saat ini dinilai berfokus pada pelaporan ekspor tanpa mengubah jalur perdagangan dapat mengurangi risiko guncangan regulasi.
Namun demikian, ia menyebut konsultasi aktif dengan eksportir dan asosiasi perlu terus dilakukan agar masukan dunia usaha tercermin dalam pelaksanaan kebijakan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan DSI akan berperan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.
"Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor," kata Airlangga.
Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas utama yang akan diatur DSI, yakni batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy.
Ketiga komoditas tersebut pada 2025 memiliki nilai ekspor mencapai 66,13 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.187 triliun, setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Pemerintah memastikan implementasi DSI tetap mengedepankan kepastian berusaha, menjaga kelancaran arus barang, menghormati kontrak berjalan serta memperhatikan kepentingan mitra dagang.
Baca juga: Apindo dorong pembentukan Joint Task Force IEU-CEPA
Baca juga: Apindo segera keluarkan pedoman untuk antisipasi PHK karyawan
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































