Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin ini hanya dihadiri delapan orang saksi lantaran satu saksi atas nama Nengsih (45) anaknya sedang sakit.
"Agenda persidangan hari ini direncanakan memeriksa sembilan saksi namun yang hadir delapan saksi. Saksi yang tidak hadir yaitu atas nama Saudara Nengsih yang tidak bisa hadir di persidangan karena anaknya sedang sakit," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam usai sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Arin menyebut, Nengsih akan dilakukan pemeriksaan menyusul pada persidangan selanjutnya. Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa berjumlah 16 saksi.
Baca juga: Penyebab kematian bos rental karena luka tembak
Dia mengaku belum bisa menjelaskan rinci peran Nengsih dalam kasus penembakan bos rental ini. Nengsih merupakan penjaga warung di depan TKP penembakan.
"Dia kan penjaga warung di depan penembakan. Jadi, dia (Nengsih) menyaksikan di warung sebelah saat penembakan terjadi," ucap Arin.
Apabila nanti ada kendala terhadap Nengsih, pihaknya akan terus mengupayakan kehadiran Nengsih lantaran sudah masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sudah melakukan sumpah bersama saksi lainnya.
"Kemungkinan nanti keterangannya, kalau tidak hadir ini bisa dibacakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Karena dalam penyidikan sudah disumpah, dan keterangannya pun sama hadir di persidangan. Mudah-mudahan kita doakan bersama bisa hadir di persidangan," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa bantah keterangan saksi soal penembakan ke arah kerumunan
Adapun delapan saksi yang hari ini diperiksa terdiri dari Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat, karyawan minimarket di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Ahmad Farizi dan M Rizal.
Lalu, petugas keamanan (sekuriti) di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak yakni Amim dan Suhendi, Kompol Arief N Yusuf, Aipda Endang Suryana, dan Bripka Rinaldo.
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Baca juga: Pengadilan Militer cek barang bukti kasus penembakan bos rental mobil
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025