Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan abang kandung Terbit Rencana Perangin-angin, yakni Iskandar Perangin-angin selaku mantan Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sehingga, persidangan kasus dugaan suap pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020 sampai 2021 senilai Rp68,40 miliar berlanjut hingga putusan akhir.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kedua terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Hakim As’ad.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa eksepsi kedua terdakwa telah memasuki pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sehingga, lanjut majelis hakim, keberatan atas kedua terdakwa baik Terbit Rencana Perangin-angin maupun Iskandar Perangin-angin dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian, menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil.
JPU KPK juga telah menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa secara lengkap, kemudian sudah cermat, lalu jelas, dan lengkap.
Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (10/3). Diminta agar penuntut umum dapat menghadirkan para saksi ke persidangan,” ungkap As’ad Rahim Lubis.
JPU KPK dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-angin menerima suap sebesar Rp68,40 miliar.
"Kedua terdakwa menerima uang suap sebesar Rp68.402.393.455 untuk pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020 hingga 2021,” kata JPU KPK Johan Dwi Junianto.
Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025