Satpol PP Bogor tertibkan bangunan liar dan PKL di Citeureup

4 weeks ago 7

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penertiban bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Selasa.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 mengenai tata cara tindakan penertiban. Penertiban juga menindaklanjuti surat internal Satpol PP terkait penataan wilayah Citeureup.

“Kegiatan penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menata kawasan agar lebih tertib serta sesuai peruntukan. Kami laksanakan dengan pendekatan persuasif, komunikatif, dan tetap mengedepankan sisi humanis,” kata Anwar.

Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut, Satpol PP menertibkan tujuh bangunan liar serta dua pangkalan ojek di beberapa titik, termasuk di sepanjang Jalan Kranggan, depan RS Annisa Citeureup, dan kawasan Ruko Tripel J Mayor Oking.

Anwar menjelaskan, penertiban berjalan kondusif karena mayoritas pemilik bangunan sudah membongkar secara mandiri. Dari total 50 bangunan liar yang terdata, sebanyak 43 bangunan dibongkar langsung oleh pemiliknya.

“Artinya masyarakat cukup kooperatif dalam mendukung upaya penertiban ini,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di area terlarang, seperti trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, maupun lahan di luar batas pagar pemerintah daerah.

Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur eksternal, seperti perangkat Desa Puspasari, Linmas, Garnisun, PLN Unit Citeureup, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

DLH bersama Satpol PP melakukan pembersihan puing-puing hasil pembongkaran dan mengangkutnya ke tempat pembuangan PT Kanisatex yang difasilitasi Kecamatan Citeureup.

Anwar menegaskan, penertiban berjalan lancar dan efektif tanpa ada hambatan berarti. “Harapannya masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga ketertiban dan tidak mendirikan bangunan liar di lokasi yang bukan peruntukannya,” pungkasnya.

Baca juga: Satpol PP Bogor pastikan bongkar kembali bangunan warpat di Puncak

Baca juga: Satpol PP surati pedagang yang kembali berjualan di jalur wisata Puncak

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |